BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 5.752 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 narapidana di antaranya mendapatkan RK II langsung bebas.
"WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan RK I sebanyak 5.698 orang, dan yang mendapatkan RK II atau bebas langsung sebanyak 27 orang."
"Sehingga total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, di Bandar Lampung, Jumat (5/4/2024).
Kusnali menyebutkan, para napi tersebut adalah yang memenuhi syarat remisi Idul Fitri dari total WBP se-Provinsi Lampung yakni sebanyak 8.752 orang per tanggal 3 April 2024.
Baca juga: 134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Menurut dia, 5.752 napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung.
"Mudah-mudahan pada saat Hari Raya Idul Fitri remisi bisa diberikan sesuai jumlah yang kami sampaikan,” ujar Kusnali.
Kusnali menambahkan, perolehan remisi khusus Idul Fitri setiap napi berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.
Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Kemudian, napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, untuk tahun pertama memperoleh remisi satu bulan.
Napi di tahun kedua dan ketiga berhak memeroleh remisi satu bulan. Lalu, tahun keempat dan kelima memeroleh remisi satu bulan 15 hari.
Kemudian, untuk yang menjalani pidana tahun keenam dan seterusnya berhak memeroleh remisi dua bulan.
Ada pun data rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke sistem database Pemasyarakatan, untuk RK 1, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 979 napi.
Baca juga: 1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas
Kemudian remisi satu bulan sebanyak 3.745 napi, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 753 napi, dan remisi dua bulan sebanyak 253 napi.
Sedangkan untuk RK II, remisi 15 hari sebanyak dua napi, remisi satu bulan sebanyak 10 napi, lalu satu bulan 15 hari sebanyak empat WBP, dan remisi dua bulan sebanyak satu napi.