KLATEN, KOMPAS.com - Empat calon legislatif (caleg) DPRD Klaten, Jawa Tengah dari PDI-P membantah mengundurkan diri dari pencalonan di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu menanggapi terkait surat pernyataan mengundurkan diri yang diserahkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten.
"Sampai hari ini bahwa klien kami (keempat caleg) tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri. Benar yang ditandatangani itu adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri," kata kuasa hukum keempat caleg DPRD Klaten, Sri Sumanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Sumanta menjelaskan, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sudah disiapkan DPC.
Semua caleg PDI-P di Jawa Tengah diminta menandatangani. Termasuk keempat caleg DPRD Klaten tersebut.
Surat yang ditandatangi dan diserahkan ke DPC, kata Sumanta belum memiliki kekuatan hukum dan prematur. Karena surat ini diserahkan kepada para caleg sebelum pencoblosan tanpa ada tanggal.
Kemudian surat yang ditandatangi keempat caleg tersebut judulnya adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, bukan surat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga maknanya berbeda.
"Jadi sebelum coblosan itu sudah diserahkan dan ditandatangani tanpa ada tanggal. Jadi tidak ada tanggal. Kemudian titelnya surat itu bunyinya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri bukan surat pernyataan mengundurkan diri, beda," ungkap dia.
Baca juga: Soal Kabar Gibran Sudah Kembalikan KTA, PDI-P Solo: Mengembalikannya Harus ke DPC