Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Caleg DPRD Klaten dari PDI-P Bantah Mengundurkan Diri

Kompas.com - 27/03/2024, 17:25 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Empat calon legislatif (caleg) DPRD Klaten, Jawa Tengah dari PDI-P membantah mengundurkan diri dari pencalonan di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Hal itu menanggapi terkait surat pernyataan mengundurkan diri yang diserahkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten.

"Sampai hari ini bahwa klien kami (keempat caleg) tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri. Benar yang ditandatangani itu adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri," kata kuasa hukum keempat caleg DPRD Klaten, Sri Sumanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pengurus Ranting PDI-P Tiga Kecamatan di Sukoharjo Bakal Datangi DPP di Jakarta, Buntut Tututannya Tak Direspons DPC

Sumanta menjelaskan, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sudah disiapkan DPC.

Semua caleg PDI-P di Jawa Tengah diminta menandatangani. Termasuk keempat caleg DPRD Klaten tersebut.

Surat yang ditandatangi dan diserahkan ke DPC, kata Sumanta belum memiliki kekuatan hukum dan prematur. Karena surat ini diserahkan kepada para caleg sebelum pencoblosan tanpa ada tanggal.

Kemudian surat yang ditandatangi keempat caleg tersebut judulnya adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, bukan surat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga maknanya berbeda.

"Jadi sebelum coblosan itu sudah diserahkan dan ditandatangani tanpa ada tanggal. Jadi tidak ada tanggal. Kemudian titelnya surat itu bunyinya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri bukan surat pernyataan mengundurkan diri, beda," ungkap dia.

Baca juga: Soal Kabar Gibran Sudah Kembalikan KTA, PDI-P Solo: Mengembalikannya Harus ke DPC

KPU diminta berhati-hati

Sumanta juga menyampaikan, sampai dengan saat ini belum ada penetapan calon terpilih dari KPU. Jika surat tersebut dianggap dokumen yang sah seharusnya berlakunya setelah ada penetapan calon terpilih dari KPU.

"Terus isi di dalamnya adalah bla... bla... bla... menyatakan sebagai calon terpilih. Kan sampai hari ini belum ada penetapan dari KPU calon terpilihnya siapa. Kalau itu memang dianggap dokumen yang sah berarti berlakunya kan nanti setelah sudah dinyatakan sebagai calon terpilih baru diberlakukan surat itu," kata dia.

"Intinya mereka harus mendapatkan hak konstitusionalnya sebagai calon ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Klaten. Perolehan suara yang didapatkan dengan urutan ranking yang sudah ada itu bilamana tidak ada perubahan berartikan mereka ditetapkan sebagai calon terpilih," sambung dia.

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Pihaknya meminta KPU berhati-hati dan cermat mensikapi dokumen yang diserahkan DPC, apakah memenuhi syarat hukum atau tidak.

"KPU harus cek and ricek klarifikasi, hati-hati, cermat dan teliti mengenai dokumen itu apakah memenuhi syarat sebagai dokumen hukum," ungkap dia.

Sumanta pun menyinggung PDI-P sebagai partainya wong cilik dan menjaga demokrasi seharusnya menghargai dan menghormati suara rakyat yang telah menentukan pilihan kepada calonnya.

"Kami turut menyentil PDI-P katanya partai yang selalu menjaga demokrasi, partainya wong cilik, suara rakyat suara Tuhan, mestinya itu menghargai dan menghormati suara rakyat yang sudah menentukan pilihannya kepada calonnya. Mestinya dari situ monggo DPP menghormati ini semua," ungkap dia.

Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

Surat pengunduran diri

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima surat pengunduran diri empat calon legislatif (caleg) DPRD Klaten dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P.

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari daerah pemilihan (Dapil) Klaten II, Hartanti dari Dapil Klaten V, Umi Wijayanti serta Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV.

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono mengatakan, surat pengunduran diri keempat caleg DPRD Klaten diserahkan oleh DPC PDI-P ke KPU pada Sabtu (23/3/2024).

"Surat pengunduran diri diserahkan ketua, wakil ketua, sekretaris dan jajaran pengurus yang lain," kata Primus, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui perjanjian maupun kesepakatan yang ada di internal partai politik sampai ada penyerahan surat pengunduran diri keempat caleg.

"Itu mekanisme internal mereka. Kami tidak tahu bagaimana perjanjian atau kesepakatan internal mereka seperti apa, kami tidak tahu. Yang jelas memang ada penyerahan surat pengunduran diri dari tim empat calon itu," jelas Primus.

Menurut Primus, perolehan suara keempat caleg sudah sesuai berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang ditetapkan pada 29 Februari 2024.

"Kami tanggal 29 yang lalu menetapkan berdasarkan perolehan suara sudah kami lakukan. Tahap berikutnya kan ada penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Nah itu kami belum. Memang tahapannya belum sampai di situ," ungkap Primus.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com