Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor dan HP, Pria Asal Kabupaten Semarang Bakal Lebaran di Tahanan Polres Salatiga

Kompas.com - 25/03/2024, 23:59 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H, warga Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus anggota Satreskrim Polres Salatiga. H ditangkap usai mencuri sepeda motor di sebuah indekos. 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku mencuri barang berharga milik Supriyanto warga Kabupaten Boyolali pada Minggu (25/2/2024).

"Sementara untuk penangkapan tersangka pada Kamis (21/3/2024)," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Panik Ketahuan Mencuri, Seorang Pria Bunuh Lansia di Medan

Arifin mengatakan, pencurian tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Kecamatan Sidorejo Salatiga.

"Kemudian dia masuk ke kamar dan tidur. Namun saat bangun, ponsel Oppo A54 dan charger, serta uang Rp 100.000 telah hilang," terangnya.

Kemudian korban mencari kunci sepeda motor dan mengecek kendaraan tapi sudah tidak ada. Selain itu saldo di e-money milik korban sebesar Rp 400.000 juga raib.

"Karena menderita kerugian total Rp 13,5 juta, korban melapor ke Polres Salatiga," kata Arifin.

Setelah ada laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek CCTV. Akhirnya anggota Satreskrim berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku diamankan di rumah indekos daerah Kaligandu Tengaran Kabupaten Semarang. Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah satu ponsel milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu.

"Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya," tuturnya.

Dia memastikan pelaku akan berlebaran di penjara karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan adalah Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com