Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 17:23 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugianto merilis hasil ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani 2024.

Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap, dengan total tersangka 33 orang selama 14 hari pelaksanaan operasi.

Pada konferensi pers di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi, Waka Polres Sumbawa didampingi Kabag Ops Kasi Humas, KBO Satreskrim dan Satres Nakroba.

"Kita berhasil mengungkup 23 kasus dan menetapkan 33 orang tersangka selama Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 Februari sampai dengan 10 Maret kemarin," kata Iwan.

Baca juga: 7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Dijelaskan, ada tiga jenis kasus yang berhasil diungkap selama operasi. Terdiri dari 5 kasus judi dengan 8 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, dan 17 kasus minuman keras dengan 23 orang tersangka dan barang bukti 445 botol miras berbagai merek.

Adapun modus operandinya, kata waka, perjudian jenis togel online dan togel biasa terjadi di masing-masing rumah para terduga pelaku.

Di mana, terduga pelaku judi togel online langsung berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun situs judi online.

Kemudian, kasus prostitusi, terduga pelaku menawarkan korban kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

"Sementara kasus miras, terduga pelaku menjual miras di kiosnya tanpa izin dengan cara menyimpan dan menyembunyikan di dalam rumah dan ketika ada pembeli baru dikeluarkan," jelas Iwan.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar

Adapun ancaman hukumannya, lanjut waka, kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan atau denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.

Kemudian, kasus prostitusi sesuai pasal 296 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Selanjutnya, kasus minuman keras berdasarkan Perda pasal 25 nomor 7 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com