Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 5 Bocah Perempuan, Seorang Pria di Ambon Ditangkap

Kompas.com - 24/02/2024, 17:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - AF alias Abas, warga di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku diringkus polisi lantaran terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap setelah ketahuan memerkosa lima bocah perempuan yang masih berhubungan keluarga dengannya.

Pelaku ditangkap di sebuah kawasan di Ambon pada Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Pria di Lampung Sergap dan Perkosa Pelajar di Sungai

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon fan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete Luhukay mengatakan, lima bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan itu umumnya dicabuli setelah diajak masuk ke dalam kamar pelaku.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku menutup pintu dan melancarkan aksinya.

"Lima bocah yang menjadi korban ini masih punya hubungan saudara dengan pelaku," kara Janete kepada wartawan di Ambon, Sabtu (24/2/2024).

Janete mengungkapkan, kelima korban yang dicabuli sempat menolak dan melakukan perlawanan namun karena kondisi fisik mereka yang sangat lemah sehingga mereka tidak berdaya.

"Korban menolak dan melawan tapi pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi korban," ujarnya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban mengadukan perbuatan bejat pelaku usai dirinya dicabuli di rumah pelaku pada 18 Februari 2024 lalu.

Saat itu korban juga mengakui kepada orangtuanya bahwa empat saudaranya yang lain juga telah dicabuli oleh pelaku.

"Jadi terungkap ada lima korban yang dicabuli pelaku," ujarnya.

Baca juga: Video Viral Siswi SMP Menangis di Pantai Probolinggo dan Ternyata Korban Pencabulan

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhinrya menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksan yang dilakukan, AF mengakui semua perbuatannya tersebut.

Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan dan percabulan terhadap anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com