Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Putus Cinta, WNA Bangladesh Sebar Video Asusila Pacarnya di Medsos

Kompas.com - 06/02/2024, 21:10 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap penyebaran video asusila warga Batam oleh pacarnya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. 

WNA Bangladesh itu nekat menyebarkan video asusila pacarnya karena tidak terima diputuskan. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri mengatakan, kejadian berawal Januari 2022. Saat itu korban dengan pelaku inisial NIS berkuliah di Malaysia.

Baca juga: Tukang Roti di Probolinggo Curi Pakaian Dalam Perempuan, Rencananya Dijual di Medsos

Bulan April, korban dengan tersangka berpacaran hingga kembali ke negara masing-masing. Dalam hubungan jarak jauh ini, pelaku mengontrol setiap kegiatan korban. 

Hingga korban merasa gerah dan ingin mengakhiri hubungannya.

“Setelah korban ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka inisial NIS, pada tanggal 7 Mei 2023 dan di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan poto asusila yang berisi hubungan badan korban dengan tersangka inisial NIS,” ujar Putu. 

Baca juga: Difasilitasi Gubernur Edy, Konflik Lahan PT SIR dengan Masyarakat Okura Selesai

“Video dan poto tersebut dikirim pelaku melalui aplikasi WhatsApp, nomor WhatsApp tersebut milik tersangka dan diterima oleh ayah korban serta teman-teman korban,” tutur Yudha.

Dari dasar itulah, korban dan keluarganya melaporkan NIS ke Polda Kepri.

“Tidak saja pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga handphone dan dua buah flashdisk yang berisi video asusila,” ungkap Yudha.

Yudha menambahkan, pelaku NIS dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

“Jadi tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Regional
Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen

Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen

Regional
Jalan ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten Amblas, Perbaikan Ditarget 2 Pekan

Jalan ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten Amblas, Perbaikan Ditarget 2 Pekan

Regional
22 WNI yang Palsukan Visa Haji Akan Dideportasi dari Arab Saudi, Wapres Buka Suara

22 WNI yang Palsukan Visa Haji Akan Dideportasi dari Arab Saudi, Wapres Buka Suara

Regional
Dana Penanggulangan Covid-19 Rp 3,9 Miliar di Sumbar Diduga Dikorupsi

Dana Penanggulangan Covid-19 Rp 3,9 Miliar di Sumbar Diduga Dikorupsi

Regional
Tiga Hari Hilang di Sungai Bolango, Nenek Ini Ditemukan Tewas di Pantai Biluhu

Tiga Hari Hilang di Sungai Bolango, Nenek Ini Ditemukan Tewas di Pantai Biluhu

Regional
KKB Tembak Tukang Ojek di Puncak Jaya, Korban Tewas dengan Luka di Kepala

KKB Tembak Tukang Ojek di Puncak Jaya, Korban Tewas dengan Luka di Kepala

Regional
Terdampak Proyek Penguatan Jembatan Tol Ungaran-Semarang, 27 Rumah Rusak

Terdampak Proyek Penguatan Jembatan Tol Ungaran-Semarang, 27 Rumah Rusak

Regional
Diserang Siswa SMP Pakai Sajam, Satpam Sekolah di Bantul Terluka di Kepala

Diserang Siswa SMP Pakai Sajam, Satpam Sekolah di Bantul Terluka di Kepala

Regional
Wapres Harap Layanan 'Fast Track' dan Kuota Jemaah Haji Indonesia Ditambah Lagi

Wapres Harap Layanan "Fast Track" dan Kuota Jemaah Haji Indonesia Ditambah Lagi

Regional
Turis Asing Pose Pamer Pantat di Gunung Bromo Dikenai Sanksi Adat Tengger

Turis Asing Pose Pamer Pantat di Gunung Bromo Dikenai Sanksi Adat Tengger

Regional
Jokowi Resmikan Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar

Jokowi Resmikan Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Regional
Dilimpahkan ke Jaksa, WN Rusia Pembobol ATM di Palembang Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, WN Rusia Pembobol ATM di Palembang Segera Disidang

Regional
Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com