Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penggerebekan Ladang Ganja di Empat Lawang, Ditanam di Kebun Kopi, Polisi Jalan 9 Jam ke Lokasi

Kompas.com - 04/02/2024, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan kebun kopi Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Ganja tersebut ditanam di antara sela-sela pohon kopi milik ASM (40).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra menjelaskan penggerebekan ladang ganja tersebut dilakukan pada Rabu (31/1/2024) malam lalu.

Untuk mencapai lokasi yang berada di perbukitan, petugas kepolisian harus berjalan selama sembilan jam.

“Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat kita berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Kecamatan Muara Pinang,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Selain menemukan 2.000 pohon ganja hidup dan 100 kilogram ganja kering, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat isap atau bong.

Baca juga: Ada Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Kawasan Kebun Kopi di Empat Lawang

Saat digerebek, ASM sedang tertidur lelap di dalam pondok miliknya yang berada di ladang tersebut.

Selain Satres Narkoba Polres Empat Lawang penggerebekan tersebut juga dibantu oleh Ditnarkoba Polda Sumsel.

“Lokasi ditemukannya ladang ganja ini bisa dicapai dengan berjalan kaki hampir selama semalam suntuk,” sambungnya.

Ia menjelaskan, di dalam pondok polisi menemukan sabu seberat 0,12 gram serta alat isap.

“Kemudian di sekitar TKP tim satresnarkoba juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok milik tersangka dengan inisial B (DPO) disana juga ada ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 kilogram,” jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Ladang Ganja di Empat Lawang, Mengaku Penjaga Diupah Rp 50 Ribu Per Hari

Ia mengatakan petugas kepolisian memusnahkan 1970 batang ganja hidup dan 96 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di lokasi.

Sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja hidup dan 4 kg ganja kering disisihkan oleh petugas sebagai bahan pemeriksaan labfor dan barang bukti pada persidangan.

Kini akibat perbuatannya ASM terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara dan paling sedikit 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya yakni B masih dicari oleh pihak kepolisian.

“Tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Namun ASM membantah sebagai pemilik ladang ganja. Ia mengaku hanya dibayar Rp 50.00 per hari oleh sang adik untuk menjaganya.

Ia beralasan karena faktor ekonomi terpaksa mau menerima upahan menjaga ladang ganja milik adiknya yang jauh dari pemukiman warga Desa Batu Jungul.

“Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah. Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50.000 per hari,” kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti), Tribun Sumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak 'Pegi Tak Bersalah'

Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak "Pegi Tak Bersalah"

Regional
Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Regional
DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

Regional
30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

Regional
KKB Bakar Alat Berat Proyek Jembatan di Sugapa

KKB Bakar Alat Berat Proyek Jembatan di Sugapa

Regional
Kecelakaan Rombongan Pengantar Jemaah Haji di Tol Semarang, Kemenag Demak: Antar di Kota Saja

Kecelakaan Rombongan Pengantar Jemaah Haji di Tol Semarang, Kemenag Demak: Antar di Kota Saja

Regional
Geger Ular Piton Berkepala 2 di Banyumas, Ini Faktanya

Geger Ular Piton Berkepala 2 di Banyumas, Ini Faktanya

Regional
Coba Selundupkan 52 Ekor Anak Buaya Muara ke Thailand, 2 Orang Ditangkap di Batam

Coba Selundupkan 52 Ekor Anak Buaya Muara ke Thailand, 2 Orang Ditangkap di Batam

Regional
Polemik Pelantikan 22 Pejabat di Blora yang Dibatalkan

Polemik Pelantikan 22 Pejabat di Blora yang Dibatalkan

Regional
Partai Nasdem Rekomendasikan Pasangan Acil Odah-Rozanie di Pilkada Kalsel

Partai Nasdem Rekomendasikan Pasangan Acil Odah-Rozanie di Pilkada Kalsel

Regional
Gunung Marapi Kembali Meletus, Dentuman dan Getarannya Buat Warga Terkejut

Gunung Marapi Kembali Meletus, Dentuman dan Getarannya Buat Warga Terkejut

Regional
Sepasang Kekasih di Cimahi Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Pernah Buat Pesanan Rp 400 Juta

Sepasang Kekasih di Cimahi Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Pernah Buat Pesanan Rp 400 Juta

Regional
Pemkot Tangerang dan UMN Jalin Kerja Sama Terkait City Branding

Pemkot Tangerang dan UMN Jalin Kerja Sama Terkait City Branding

Regional
DPP PAN Resmi Usung Fadia Arafiq-Sukirman di Pilkada Pekalongan

DPP PAN Resmi Usung Fadia Arafiq-Sukirman di Pilkada Pekalongan

Regional
Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Rp 719 juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan

Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Rp 719 juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com