Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Penembakan Colomadu, Berawal Penyerangan hingga Tewaskan Warga

Kompas.com - 01/02/2024, 12:50 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus penembakan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) berawal dari penyerangan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus penembakan terjadi pada Jumat (26/1/2024).

Terkait kejadian ini, korban Yuda Bagus Setyawan meningal dunia karena tertembak dan mengalami penganiayaan dari para tersangka.

Baca juga: Warga Boyolali Diduga Tewas Ditembak OTK di Karanganyar

"Pada saat tersebut ada sekelompok (orang) tidak dikenal mendatangi rumah dari wilayah tersangka. Kemudian terjadi penyerangan (pelaku) membawa senjata," kata Johanson Ronald Simamora, di Karanganyar, pada Kamis (1/2/2024).

"Tersangka melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan dan mengejar. Pelaku menyerang," lanjutnya.

Dalam kejadian ini, tersangka utama penembakan berinisial SR atau K warga Tohudan, Kecamatan Colomadu.

Tersangka lain, DE dan PO warga Kabupaten Karanganyar, melakukan pemukulan dan tendangan saat korban terkapar.

"Berdasarkan rangkaian dari olah TKP dari CCTV, tersangka menembak korban. Kemudian, tersangka lain memukul dan menendang dan membawanya ke bahu jalan yang seharusnya dibawa ke Rumah sakit," katanya.

Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 12 orang dan dimungkinkan akan bertambah. Karena, dari pihak penyerangan sebelum kasus ini belum dimintai keterangan.

"Saksi tambahan akan kami periksa. (Kelompok penyerang) mereka berkumpul. Masih kami dalami," jelasnya.

Pelaku melakukan aksi tembak berulang mulai dari tembakan peringatan hingga mengarah ke korban. Hasil visum korban mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Baca juga: Penemuan Mayat Membusuk di Karanganyar: Korban Laki-laki Pasien RSJ Solo

"Saat kejadian ada sekelompok orang sekitar kurang lebih15 atau 20 orang. Urutan orang yang ada di situ tidak berturut. Peluru mengenai korban, mengakibatkan luka tembak penggung tembus ke dada," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy.

Tersangka S dan K dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati.

Kemudian tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 kuhp atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com