Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Dollar Singapura Palsu

Kompas.com - 31/01/2024, 15:39 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BATAM, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau membongkar kasus peredaran uang dollar Singapura palsu, dengan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10 ribu dollar Singapura.

Jika uang tersebut asli, maka nilai keseluruhannya mencapai Rp 45 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu (31/1/2024), mengatakan, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni Bh, Ah, My, dan C.

"Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dollar Singapura dari Pekanbaru ke Batam."

"Kemudian diberikan kepada seseorang, dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran," kata Pandra.

Ada pun kronologi kejadian tersebut, pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri.

Baca juga: Pegawai Bank di Lampung Ditemukan Bunuh Diri, Polisi Temukan Rp 11,3 Juta Uang Palsu

Saat itu, digelar penelusuran latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.

Tersangka tersebut berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.

"Bila dijual, maka EA dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu EA belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan," ujar dia.

Menurut Pandra, karena masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya dua lembar pecahan 10 ribu dollar Singapura.

"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan di sana. Namun, sesampai di sana dua lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dipakai bertransaksi," ujar dia.

Pada akhirnya teman EA ditahan oleh kepolisian Singapura. EA lalu meminta bantuan untuk proses pidananya.

Baca juga: Oknum Dosen Edarkan Uang Palsu di Sorong, Mengaku Terpaksa karena Terlilit Utang

"EA pun melapor ke Polda untuk meminta peyelidikan. Dari hasil itu, kita mulai bekerjasama dengan polisi Singapura agar teman EA ini bisa dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.

Ada pun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 245 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com