Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sopir Truk Jadi Tersangka Penyelundupan 21 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau

Kompas.com - 24/01/2024, 17:28 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Sumbawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi jenis urea seberat 21 ton dari kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menuju Pulau Lombok.

"Sudah ada tiga tersangka DS, K dan MH di kasus penyelundupan pupuk subsidi antarpulau," kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024).

Penetapan tersangka terjadi setelah gelar perkara yang dilakukan belum lama ini, termasuk pemeriksaan para saksi. Demikian pernyataan Yasmara.

Baca juga: Penyelundupan 20 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau, Polisi Buru Pengecer di Sumbawa

Ia menyebutkan, DS dan MH merupakan sopir yang ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Poto Tano.

"Semua saksi sudah kami periksa sehingga kami berani meningkatkan status penanganan kasus itu ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Yasmara.

Tersangka dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi di NTB Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau

Sebelumnya, kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano (KPL) Sumbawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea yang akan diselundupkan ke pulau Lombok, Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 Wita.

Pengungkapan terhadap kasus itu berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea melalui pelabuhan Poto Tano.

Kala itu, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan. Alhasil, polisi mengamankan pengemudi dan truk beserta barang bukti pupuk ke Polres Sumbawa Barat.

"Sesuai aturan, pupuk subsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan secara umum. Apalagi pupuk tersebut diambil dari satu wilayah kemudian dijual ke wilayah lain,” ungkap Yasmara.

Ia mengimbau kepada distributor maupun pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di luar wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com