Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Calon TKI Ilegal Mengaku "Holiday" di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Kompas.com - 23/01/2024, 13:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga calon pekerja migran ilegal tepergok saat berniat bekerja di Korea Selatan secara nonprosedural. Mereka awalnya mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan, ketiga warga Lampung Timur berinisial RZ, AW, dan NY itu adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami juga telah menangkap dua orang pelaku yakni AG alias Mami, warga Lampung Timur dan SS, warga Jawa Barat," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (23/1/2024).

Menurut Umi, modus penyaluran tenaga kerja ini dilakukan secara nonprosedural dan tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi dari Indonesia.

Baca juga: Hendak Menyeberang ke Malaysia, 16 Calon TKI Ilegal Diamankan di Pulau Sebatik

Ketiga pekerja migran itu mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju di Korea Selatan. Padahal, mereka akan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan jeruk.

"Para korban dijanjikan mendapatkan penghasilan hingga Rp 23 juta per bulan," kata Umi.

Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi di Jeju Internasional Airport mencurigai para korban yang mengaku ingin berlibur.

"Dari dokumen, petugas Imigrasi tidak menemukan tiket kepulangan ke Indonesia. Para korban ini lalu dipulangkan ke Tanah Air," kata Umi.

Bayar Rp 50 juta

Umi menjelaskan, kedua tersangka yakni AG dan SS meminta deposit sebesar Rp 50 juta dengan janji para korban dipastikan diterima bekerja di luar negeri.

Para korban yang tergiur gaji tinggi akhirnya termakan rayuan para tersangka.

Baca juga: 20 TKI Ilegal Asal Bima Bermasalah di Luar Negeri, 10 Orang Meninggal

"Kedua tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap orang yang berhasil dipekerjakan itu," kata Umi.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com