Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah Rp 606 Juta, PNS di Lampung Ditahan

Kompas.com - 17/01/2024, 22:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan mebel sekolah. Kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta dalam perkara itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan, tersangka berinisial AD yang merupakan PNS di Pemkab Tanggamus.

Selain AD, Polda Lampung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni MU, AR, dan PE.

Baca juga: Video Viral Warga Gotong Keranda Seberangi Sungai di Lampung

"1 PNS dan tiga lainnya adalah pihak swasta," kata Donny saat dihubungi, Rabu (17/1/2024) malam.

Keempat tersangka ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pelimpahan tahap II (P21) untuk segera disidangkan.

"Tadi siang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung," kata Donny.

Baca juga: Polresta Manokwari Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Warmare Tahun 2021 Senilai Rp 5 Miliar

Dia menjelaskan, para tersangka ini terseret kasus korupsi pengadaan mebel meja dan kursi SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus pada 2020.

"Anggaran untuk pengadaan mebel itu bersumber dari dana BOS," katanya.

Saat itu, sebanyak 170 sekolah SD dan SMP penerima dana BOS memesan mebel melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan meng-klik link toko yang dibagikan tersangka.

Tautan itu ternyata mengarah ke sebuah toko yang telah menentukan harga sebesar Rp 23 juta untuk mebel yang ingin dibeli.

Akibatnya, pihak sekolah tidak bisa membandingkan harga dan jenis barang dengan toko lainnya di aplikasi SIPLah itu.

Diduga para tersangka telah bersekongkol untuk membuat link toko dan menggelembungkan harga mebel sekolah tersebut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terdapat kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta.

Donny mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com