AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.
Penahanan lima anggota KPU ini dilakukan setelah penyidik Polres Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/1/2024).
Kelima tersangka diterima penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aru, Fauzan Arif Nasution dan jaksa Nicholas AL Simanjuntak.
Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti
Kelima anggota KPU yang ditahan yakni, MD selaku ketua, serta KR, AK, TJ, dan YS selaku anggota.
Sebelum ditahan, kelima anggota KPU Aru ini sempat menjalani pemeriksaan.
Setelah itu kelima tersangka dengan mengenakan rompi tahanan kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan.
"Hari ini Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru resmi menahan 5 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru," kata Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan, Rabu.
Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 5 Februari 2023 mendatang.
Latuconsina mengatakan, penahanan kelima tersangka oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Adapun alasan para tersangka ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur pada KUHAP," ujarnya.
Kelima terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18.
"Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ujar Latuconsina.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka
Sebelumnya lima anggota KPU Kepulauan Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Kepulauan Aru pada Maret 2023 lalu.
Penetapan status tersangka lima anggota KPU Aru ini diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Ketua KPU Maluku Rifan Kubangun di Ambon pada 27 Maret 2023 lalu.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.