BARABAI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang pria di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelakunya berjumlah dua orang, yakni MJ (23) dan MR (23). Keduanya berhasil ditangkap polisi di dua tempat berbeda di HST.
Baca juga: Detik-detik 3 Pemancing di Kalsel Tewas Tenggelam di Danau Setelah Berusaha Saling Tolong
Kedua pelaku sebelumnya menganiaya MH (25) yang merupakan warga Kotabaru, Kalsel di sebuah warung pada Rabu (3/1/2024) malam.
Kepala Seksi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, di hari kejadian, korban bersama adiknya datang ke sebuah warung malam di Desa Tembok Bahalang, HST menggunakan sepeda motor.
Tak lama, datang kedua pelaku bersama teman-temannya. Setelahnya pelaku menggelar pesta miras di seberang warung malam dekat dengan sepeda motor milik korban.
Saat hendak pulang, korban pun menuju sepeda motornya dan menegur para pelaku.
"Saat korban mau mengambil kendaraan dengan mengucap kata permisi, para pelaku merasa tersinggung," ujar Akhmad Priadi dalam keterangannya yang diterima, Selasa (9/1/2024).
Ditegur oleh korban, para pelaku yang dalam kondisi mabuk tak terima. Mereka lantas terlibat perkelahian dengan korban.
"Para pelaku ini merasa terganggu oleh korban saat ditegur sedang asyik duduk sambil minum-minuman beralkohol," jelasnya.
Dalam pengeroyokan itu, korban melawan dua pelaku seorang diri. Bahkan salah satu pelaku menggunakan senjata tajam.
Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah dan menderita sejumlah luka ditubuhnya.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun beberapa jam dirawat korban meninggal dunia. Sementara para pelaku kabur usai menganiaya korban," tambahnya.
Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, polisi kemudian menangkap kedua pelaku tiga hari kemudian.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban," pungkasnya.
Baca juga: Satria Mahathir Ditangkap Usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Pelaku Minta Maaf
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MH (25) warga Kotabaru, Kalsel tewas bersimbah darah setelah dianiaya oleh dua pemuda yang baru dikenalnya.
Korban menderita sejumlah luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST, Kalsel pada, Rabu (3/1/2024).
Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.