BIMA, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial WK (35).
Warga Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima, itu ditangkap polisi saat mengambil paket pesanan berupa alat produksi sabu di Kantor Pos pada Jumat (5/1/2023).
"Pelaku ditangkap sore kemarin di kantor pos wilayah Pane," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2023).
Baca juga: Selundupkan Sabu ke Lapas, Oknum Ojek Online di Bengkulu Ditangkap
Tamrin menjelaskan, penangkapan WK berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pemesanan alat untuk membuat sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil menangkap WK saat mengambil paket pesanannya itu di Kantor Pos.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Bima dan Dompu 5 Hari ke Depan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat sekaligus bahan untuk membuat narkotika jenis sabu.
"Barang bukti ini terbungkus dalam satu plastik transparan. Untuk alat buat sabu beratnya 26,98 gram, sedangkan butiran kristal 0,59 gram dan bubuk warna putih 0,71 gram," ujarnya.
Berbekal temuan barang bukti tersebut, lanjut Tamrin, anggota kemudian bergeser ke kediaman WK di Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa sumbu, korek api, tabung kaca dan sejumlah peralatan yang juga dipakai WK memproduksi sabu-sabu.
Dengan temuan ini, WK langsung digiring ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan lain di Kota Bima.
"Sekarang pelaku sudah ditahan. Kami juga apresiasi karena masyarakat terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," kata Tamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.