MARTAPURA, KOMPAS.com- Seorang kepala toko minimarket di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AR ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri uang hasil penjualan.
Pria yang sudah empat tahun bekerja sebagai kepala toko itu ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
"Untuk motif berdasarkan pengakuan pelaku, ia gunakan untuk bermain slot online," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra dalam keterangannya yang diterima pada, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Sepanjang 2023, Ada 25 Polisi di Babel Disanksi karena Judi Online
Di hadapan polisi, pelaku mengakui jika uang hasil penjualan yang harusnya disetor ke atasan semuanya habis digunakan untuk bermain judi online.
"Tak hanya sekali, pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan aksi pencurian tersebut," singkatnya.
Saat diinterogasi, ketahuan jika pelaku ternyata adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan kasus lainnya.
"Dia pernah juga terjerat kasus yang sama. Ada juga kasus lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Tebar Janji Cak Imin jika Menang Pilpres: Sikat Judi Online hingga Tiadakan UU Simsalabim
Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan akan dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.