Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Heroik Polisi Kubu Raya, Ganjalkan Motor Cegah Tabrakan Beruntun

Kompas.com - 31/12/2023, 12:00 WIB
Hendra Cipta,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Sebuah aksi heroik dilakukan Bripda Novandro, seorang personel Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (30/12/2023) pagi.

Novandro menjadikan sepeda motornya sebagai ganjalan agar tidak terjadi tabrakan beruntun.

Saat itu, terjadi macet total di Jembatan Kapias II, Kubu Raya, disebabkan bus Damri mogok di tengah jembatan.

Baca juga: Waria Ditemukan Tewas di Indekos Madiun, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Terjadi macet total di Jembatan Kapuas II karena ada bus Damri mengalami kerusakan teknis sehingga tidak mampu menaiki jembatan,” kata Novandro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/12/2023).

Tak lama kemudian, Novandro melihat bus tersebut bergerak mundur dan akan menghantam truk tangki Pertamina yang tepat berada di belakang.

Baca juga: Anggota Polisi di Bengkalis Tertembak Saat Tangkap Pencuri Motor

“Saat melihat bus bergerak mundur saya langsung mengambil motor dan baringkan tepat di ban belakang, dan akhirnya berhenti,” ucap Novandro.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, mengapresiasi gerak cepat personel yang merelakan sepeda motornya untuk mengganjal bus tersebut.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lebih luas yang mungkin mengakibatkan korban jiwa,” ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

Regional
Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Regional
Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Regional
Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Regional
Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Regional
Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Regional
Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Regional
Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat 'Live' TikTok

Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat "Live" TikTok

Regional
Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Regional
55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

Regional
Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Regional
Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Regional
Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com