Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanal Nunukan Tangkap Speedboat Bermuatan 143 Miras Ilegal

Kompas.com - 25/12/2023, 09:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) LANAL Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sebuah speedboat bermesin 40 Pk, setelah terjadi pengejaran di perairan Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia, Sabtu (23/12/2023) malam.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, aksi pengejaran speedboat bermuatan 143 miras ilegal terjadi pukul 19.50 Wita sampai pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp 240.000 Per Kg, Penjual Kuliner Mengeluh

"Kita lakukan pemeriksaan dan menemukan 143 botol miras non cukai asal Malaysia dan mengamankan dua WNI tanpa identitas," ujarnya, Senin (25/12/2023).

Tim yang terdiri dari Satgas Kopaska, Satgas Marinir dan prajurit LANAL Nunukan kemudian membawa speedboat dan barang bukti miras ke Mako LANAL Nunukan.

Hasil interogasi, kedua WNI mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan.

Baca juga: Lolos di Nunukan, 15 Kg Sabu Asal Malaysia yang Hendak Diselundupkan ke Pinrang Diamankan di Bulungan

Mereka menyewa speedboat milik warga yang biasanya digunakan memuat sembako dan kebutuhan lain.

"Miras ini tujuannya Tarakan. Kita masih melakukan pengembangan untuk tersangka utama. speedboat, dua kurir, dan miras kita amankan," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya speedboat dengan mesin 40 PK dari Tawau, Malaysia, hendak masuk perairan Indonesia memuat miras ilegal dengan kandungan alkohol 40 persen.

Tim melakukan sharing informasi untuk disposisi kekuatan dan pendalaman.

Sekitar pukul 19.50 Wita, terlihat pergerakan speedboat yang menjadi target, memasuki perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik.

Speedboat bergerak senyap, hanya menggunakan lampu senter kepala yang mudah dihidupkan dan dimatikan manual, untuk menyamarkan aksi penyelundupan.

"Kedua kurir yang kita amankan, bekerja di pelabuhan perikanan Tarakan. Saat ini, kami masih melakukan pemetaan kasus, dan anomali pola. Barang bukti, kita serahkan ke Bea Cukai," tegasnya.

Terpisah, pejabat fungsional KPPBC Nunukan, Awang mengatakan, ada sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor.

Hal itu diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Pengungkapan kasus penyelundupan Miras ini, merugikan keuangan negara, dengan asumsi Rp 224.742.000," kata Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Regional
Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com