Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2023, 12:34 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com- Oknum mahasiswa tersangka pembakaran Kantor Kementerian Agama (Kemendag) dan perkantoran Bupati Jayapura berinisial AL (22), terancam 12 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 411 dan 87 ayat 1 Jo 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Berpindah-pindah

Menurut Fredrickus, pelaku diketahui berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Jayapura.

“Pelaku diketahui merupakan siswa sejak tahun 2018 sampai sekarang,” tuturnya.

Tak hanya itu, pelakunya sendiri tinggal berpindah-pindah dan tidak menetap di satu tempat.

“Pelaku kadang di Asrama Yahukimo, Perumnas III Waena, Belakang Kantor Bupati Jayapura, Pos 7 Sentani. Tempat tinggalnya tidak menetap,” ujar Fredrickus .

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Pasar Malam di Serang Banten

Dikembangkan

Polisi mengungkap, akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Untuk pelaku masih diamankan satu orang. Masusnya kita akan tetap menelusuri dan dalami lagi, guna mengungkap pelaku lainnya,” katanya.

Dia menjelaskan, pihkanya juga mengamnakan sejumlah barang bukti (BB), yakni ban bekas, kursi yang digunakan untuk menyalakan, beberapa jok yang sudah dibakar, dan CCTV.

“Tertangkapnya pelaku didapat dari bukti CCTV yang berada di Gedung A Kantor Bupati Jayapura,” jelas Fredrickus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com