PONTIANAK, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan di Jalan Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AL (22) divonis bersalah dengan hukuman 8 penjara.
Istri korban, Thiny, protes dengan vonis yang dinilai ringan tersebut dengan curhat lewat akun TitTok-nya @thiny0107.
Dalam video yang diungganya, Thiny menceritakan kronologi detik-detik terakhir dia berkomunikasi dengan suaminya.
Thiny menceritakan, sesaat sebelum kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, dia yang sedang hamil, mengalami kotraksi. Thiny meminta korban pulang menemaminya.
Baca juga: Diburu 56 Hari, Dua Tersangka Pembunuh di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap, Satu Tewas
“Karena merasa sakit, saya meminta suami pulang ke rumah. Suami saat itu kerja, dia bilang menyelesaikan kerjaannya dulu,” ucap Thiny.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Thiny kembali merasa kesakitan, lalu menelepon lagi suaminya. Thiny merasa akan segera melahirkan.
“Saya disuruh menunggu sebentar lagi,” ujat Thiny.
Menurut Thiny, pukul 23.00 WIB korban memberitahu telah bersiap-siap pulang ke rumah. Namun, hingga pukul 01.00 WIB korban tak kunjung sampai rumah, bahkan nomor ponsel tidak aktif.
“Awalnya saya pikir, oh mungkin masih di perjalanan, tapi sampai tengah malam tidak ada kabar,” ungkap Thiny.
Setelah lama menunggu dengan bercampur cemas, mendadak rumah Thiny didatangi sejumlah orang mengaku polisi.
Orang tersebut memintanya ke rumah sakit tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit, Thiny sudah melihat suaminya terbujur kaku dengan sejumlah luka bacok di badan.
“Saya takut. Saya hamil. Saya sendirian. Setelah 18 hari suami saya meninggal, anak kami lahir,” ungkap Thiny.