Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Kompas.com - 29/11/2023, 06:13 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan,  menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn Palembangan mengatakan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HR.

“Tim penyidik Kejari Luwu Timur telah melakukan penangkapan terhadap HR di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan HR selama proses penyidikan tidak kooperatif dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejari Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Yadyn, dalam rilisnya yang diterima, Selasa (28/11/2023) malam.

Baca juga: Pengendara Roda Dua Tabrakan dengan Mobil Oknum Polisi di Luwu Timur, Salah Satu Korban Kakinya Diamputasi

Penetapan HR yang statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, tanggal 28 November 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Dugaan korupsi itu pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

“Perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.065.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor :  700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” ucap Yadyn.

Atas perbuatan HR, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Baca juga: Nama Bandara Andalan Datuk Patimang di Luwu Timur Ditolak Warga, Gubernur Sulsel Enggan Berkomentar

“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Yadyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com