Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pelaku Pengeroyokan Kuli Panggul hingga Tewas di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 26/11/2023, 18:52 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satu pelaku pengeroyokan seorang kuli panggul hingga meninggal di pasar Surabaya ditangkap.

Total sudah dua orang yang saat ini ditahan akibat peristiwa, pada Kamis (17/8/2023) itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut adalah SR (37), warga Jalan Uka, Sememi, Benowo.

"Kami menangkap satu DPO (daftar pencarian orang) pelaku tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau secara bersama," kata Hendro, ketika dihubungi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Kakak Kuli Panggul yang Tewas Dikeroyok: Saya Tak Percaya Adik Saya Sengaja Senggol Wanita

"Tim menangkap SR di Plato Foundation, di Jalan Cipta Menanggal, Gayungan, Surabaya. Saat itu tersangka sedang terapi rehabilitasi narkoba," tambahnya.

SR telah terbukti membantu saudaranya, MSR (30) warga Jalan Uka, mengeroyok korban Ervin Sukma Pringgodani (37), hingga meninggal dunia di Pasar Benowo, Kamis (17/8/2023), lalu.

Diketahui, MSR merupakan suami pedagang gorengan yang mengaku payudaranya disenggol oleh korban yang saat itu tengah mengangkat sayur satu wadah besar di Pasar Benowo.

"Pelaku SR melakukan pengeroyokan bersama tersangka lainnya kepada korban. SR menendang kaki kiri korban dengan kaki kananya, dan menendang di bagian perut," jelasnya.

Baca juga: Otopsi Ekshumasi, Polisi Temukan Luka di Jenazah Kuli Panggul Pasar Uka Surabaya

Tersangka SR sempat kabur setelah mengetahui MSR menyerahkan diri ke polisi, Rabu (23/11/2023). Namun, petugas mengetahui keberadaanya setelah melakukan penyelidikan.

Dengan demikian, kata Hendro, dua tersangka pengeroyokan kuli panggul Pasar Benowo sudah ditangkap. Saat ini, satu pelaku lagi dengan inisial ID alias WW masih dalam pengejaran.

"Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terkait penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia, hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika korban, Ervin tengah bekerja sebagai kuli panggul dituduh menyenggol payudara pedagang gorengan, Kamis (17/8/2023), sekitar pukul 08.00 WIB.

Perempuan itu melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, MSR, agar segera mendatangi Ervin. Namun, MSR bersama dua orang saudara melakukan penganiayaan hingga korban luka.

Kemudian, keluarga korban menyusul dan mengajaknya pulang ke rumah di Jalan Kendung.

Ervin meninggal dunia setelah terjatuh di kamar mandi ketika hendak membersihkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com