Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam, 3 Saudara di Banyuasin Aniaya Guru Ngaji hingga Tewas

Kompas.com - 24/10/2023, 19:15 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga saudara di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega menganiaya seorang guru ngaji bernama Erik Septian (34) hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku yakni Yudi (26), Egi (20), dan Heru (29) kini berada di Polda Sumatera Selatan setelah ditangkap petugas saat bersembunyi di Kabupaten Sarolangun Jambi dan Bengkulu, Senin (23/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasus pembunuhan berlangsung 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di lapangan voli Komplek Perum Griya, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Polisi di Kalsel Diduga karena Cemburu

Mulanya, tiga pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Tanpa basa-basi, ketiga pelaku menganiaya Erik hingga mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.

“Korban tewas karena mengalami luka parah akibat dianiaya tiga pelaku,” kata Anwar saat melakukan gelar perkara, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Kronologi 15 Anggota Polisi Diduga Aniaya Pak Ogah di Medan

Anwar menjelaskan, pelaku buron lebih dari satu tahun lantaran selalu berpindah menghindari kejaran petugas.

Motif dendam itu dipicu keributan antara pelaku Egi dengan korban akibat hilang ponsel. Saat itu, tersangka Egi sempat mendatangi korban dalam keadaan mabuk untuk menanyakan ponsel miliknya.

Keduanya kemudian didamaikan perangkat RT setempat.

“Namun ternyata korban masih dendam dan mengajak saudaranya untuk merencanakan membunuh korban. Sebelum menemui korban ketiganya pesta miras dulu,” ujar Anwar.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita tiga barang bukti. Yakni sebilah pisau serta besi padat berukuran 50 cm. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol BD 5212 KV. 

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) Ke-3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam dengan korban akibat tidak terima dimarahi ketika kehilangan handphone,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Regional
Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com