KOMPAS.com - Seorang pria mengaku menemukan kekasihnya berinisial H (32) tewas gantung diri di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, ternyata hanya sandiwara.
Pria berinisial DD (33) berteriak minta tolong kepada warga dan menyebut korban meninggal dunia karena bunuh diri, Jumat (20/10/2023).
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, saat warga berdatangan, posisi korban sudah di bawah dan tidak menggantung.
"Tersangka bersandiwara," ujar Tony.
Tersangka beralasan tubuh korban sudah diturunkannya.
"Tersangka mengaku sudah memotong tali rafia," kata Tony.
Bahkan saat korban dibawa ke RSUD Kota Banjar, DD ikut mengantar. Tersangka terlihat menangis di depan tubuh korban yang terbujur kaku.
Menurut Tony, tersangka merupakan warga Rokan Hilir, Riau. Tersangka DD belum lama tinggal di Kota Banjar.
Baca juga: Ibu Muda di Ciamis Tewas Dibunuh Kekasih, Pelaku Sempat Mengaku Korban Bunuh Diri
Tersangka mengaku menjalin kasih dengan korban selama delapan bulan. Mereka kenal di sosial media. Pelaku nekat membunuh korban karena meminta meninggalkannya.
"Motifnya masih kami dalami," jelasnya.
Awalnya, polisi mencurigai laporan tersangka terkait dugaan diri tersebut.
"Petunjuk di TKP berbeda dengan keterangan tersangka," kata AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasus di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Korban sempat dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk diperiksa. Namun saat itu, pihak medis menyatakan korban sudah meninggal dunia.
"Kami lidik, olah TKP, cari petunjuk," jelasnya.
Hasil penyelidikan, petugas mendapati ada kejanggalan. Menurut Tony, beberapa petunjuk dan fakta di TKP berbeda dengan laporan tersangka.
Baca juga: Bersandiwara Usai Bunuh Pacar, Pria di Ciamis Pura-pura Sedih dan Antar Korban ke RSUD
"Sehingga setelah dilidik, kami gelar perkara kemarin (Sabtu). Kami simpulkan bahwa kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan sehingga menimbulkan kematian atau tewasnya korban," beber Tony.
Setelah gelar perkara, DD yang merupakan kekasih korban langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," tegas Tony.
Tony menjelaskan kronologi tersangka DD berdalih terjadi cekcok dengan korban melalui handphone, kemudian tersangka datang ke TKP.
"Dia berdalih mendapati korban dalam kondisi meninggal dunia. Bunuh diri dengan tali rafia," katanya.
Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta berbeda.
"Modusnya, tersangka menjerat korban dengan tali rafia. Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," kata Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.