KOMPAS.com - Siswa SMP korban bullying di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial FF (14), disebut mengalami sejumlah luka lebam.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
"Dari kejadin yang viral itu, sehingga mengakibatkan korban sakit, ada beberapa luka lebam yang ditemukan," ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang, Kabupaten Cilacap.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menambahkan, FF menderita luka memar di wajah, perut, dan bahu sebelah kanan.
Baca juga: Polisi Amankan 5 Remaja Kasus Bullying Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku
Kasus perundungan di Cilacap ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Pelaku dan korban berasal dari SMP yang sama.
Menurut Fannky, perundungan terjadi diduga karena korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa. Kelompok itu diketuai oleh MK (15), siswa yang merundung korban.
Di samping itu, korban diduga juga memakai nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ucapnya.
Video bullying di Cilacap ini beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang remaja bertopi memukul dan menendang korban.
Baca juga: Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya
Selain MK, polisi juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial WS (14). Mereka diamankan pada Selasa malam.
Saat ini, kedua remaja tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti," ungkap Fannky.
Baca juga: Viral Video Perundungan Siswa di Cilacap, Korban Ditendang dan Dipukuli
Terkait peran dua terduga pelaku, Fannky belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Peran masih kami dalami," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perundungan siswa di Cilacap. Dari lima orang itu, dua orang menjadi terduga pelaku dan sisanya sebagai saksi.
Karena dua terduga pelaku bullying di Cilacap ini masih di bawah umur, mereka bakal diproses hukum sesuai sistem peradilan anak.
Baca juga: Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Ardi Priyatno Utomo), TribunBanyumas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.