NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat caci maki dan intimidasi SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) saat menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, di Jalan Tanjung RT 11, Nunukan Barat, pada Senin (25/9/2023) petang.
Di sebuah rumah milik ibu rumah tangga (IRT) bernama JA (37), petugas dihalang-halangi sejumlah warga dan terus menerus meneriakkan kalimat-kalimat provokatif.
‘’Rumah saudari JA diduga dijadikan sarana transaksi jual beli sabu-sabu. Saat dilakukan penggerebekan, warga sekitar diduga keluarga JA, melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit
Di tengah gencarnya upaya warga yang berupaya menghalangi petugas, mereka berusaha tenang dan terus berupaya mencari alat bukti maupun barang bukti dengan melakukan penggeledahan rumah JA, disaksikan ketua lingkungan dan beberapa saksi masyarakat sipil.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastic klip yang tersimpan dalam rokok merk Arrow yang tergeletak di atas tempat tidur JA.
Petugas kembali mendapati barang bukti satu plastik klip lain, dari kantong celana kain warna coklat yang dijadikan sebagai alas kaki.
‘’Totalnya kita temukan dua bungkus plastik ukuran berbeda, diduga berisi sabu sabu seberat kurang lebih 1,20 gram,’’jelasnya.
Baca juga: Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel
Melihat petugas yang berhasil menemukan barang bukti di rumah JA, suara provokasi kepada petugas yang tadinya demikian kencang, seketika hening.
Demikian pula dengan upaya keluarga JA yang menghalangi petugas, semua mereda dengan sendirinya.
‘’JA mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari wanita bernama L, yang tinggal di Sungai Ulin, Malaysia,’’kata Sony lagi.
JA juga mengakui bahwa sebagian sabu sabu yang ia miliki, telah terjual dengan harga Rp 150.000.
Adapun, keseluruhan barang bukti yang diamankan dari JA adalah 2 plastik klip berisi narkoba seberat 1,20 gram, 2 plastik klip kosong pembungkus sabu, sebuah celana kain berwarna coklat, korek api gas, sebuah gunting, bungkus rokok Arrow, selembar kertas aluminium foil, dan uang tunai Rp 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu sabu.
‘’JA dan barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’kata Sony.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.