Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 25/09/2023, 13:10 WIB
Dedi Muhsoni,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan perempuan berseragam pramuka di Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya terungkap. 

Diketahui jasad perempuan berpakaian pramuka ditemukan di hilir sungai, di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Pemalang, pada Selasa (22/8/2023).

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska mengatakan, pelaku pembunuhan yang telah ditangkap berinisial AM (26), warga Desa Siderejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. 

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Pemalang Diduga Sengaja Pakaikan Seragam Pramuka ke Jasad Korban

AM membunuh RI (20), warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, karena ingin menguasai harta korban.

"Pelaku ingin menguasai harta korban. Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yovan saat menggelar konferensi pers di Gedung Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023). 

Yovan mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook. Kemudian keduanya bertemu di Jalan Gatot Subrot, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau depan SMA 1 Comal.

"Pelaku mengajak jalan-jalan korban di dekat rumah pelaku Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal. Di tempat tersebut korban dibekap (dicekik) lehernya selama 15 menit hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," katanya.

Pelaku lalu memakaikan seragam pramuka ke jasad korban dan membungkusnya menggunakan sarung. Lalu jasad korban dibuang di sungai dekat Tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

"Pelaku sempat kebingungan untuk membuang korban hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan dengan batu," jelas Yovan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pemalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Demo Tolak Tapera, Buruh dan Pengusaha Datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja

Selain Demo Tolak Tapera, Buruh dan Pengusaha Datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja

Regional
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Pembangunan Kantor Dinas Perumahan di Papua Barat, Kini Ditahan

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Pembangunan Kantor Dinas Perumahan di Papua Barat, Kini Ditahan

Regional
Stadion GDJ Diproyeksikan Selesai pada 2025, Mas Dhito: Semoga Tingkatkan Prestasi Olahraga

Stadion GDJ Diproyeksikan Selesai pada 2025, Mas Dhito: Semoga Tingkatkan Prestasi Olahraga

Regional
262 Kepala Desa di Kabupaten Kendal Ditambah Masa Jabatannya 6-8 Tahun

262 Kepala Desa di Kabupaten Kendal Ditambah Masa Jabatannya 6-8 Tahun

Regional
Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Arisan di Sambas Kalbar Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 880 Juta

Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Arisan di Sambas Kalbar Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 880 Juta

Regional
Penemuan Mayat Gegerkan Warga, Awalnya Dikira Korban Mutilasi, Ternyata Sebagian Tubuh Tenggelam

Penemuan Mayat Gegerkan Warga, Awalnya Dikira Korban Mutilasi, Ternyata Sebagian Tubuh Tenggelam

Regional
1 Anggota TNI Terluka Ditembak KKB di Yahukimo

1 Anggota TNI Terluka Ditembak KKB di Yahukimo

Regional
Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan, Anak ASN di Pemprov Lampung

Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan, Anak ASN di Pemprov Lampung

Regional
Kronologi Gadis di Boyolali 'Prank' Jadi Korban Begal, Tusuk Perut Sendiri demi Perhatian Keluarga

Kronologi Gadis di Boyolali "Prank" Jadi Korban Begal, Tusuk Perut Sendiri demi Perhatian Keluarga

Regional
Pilkada Sumbar Sepi Peminat, Petahana Bisa Lawan 'Kotak Kosong'

Pilkada Sumbar Sepi Peminat, Petahana Bisa Lawan "Kotak Kosong"

Regional
20 Warga Candisari Semarang Keracunan Usai Santap Piscok dan Mi Goreng Saat Arisan

20 Warga Candisari Semarang Keracunan Usai Santap Piscok dan Mi Goreng Saat Arisan

Regional
Cerita Warga Mondoliko Demak, Rumah Hancur Diterjang Banjir Rob, Kini Terpaksa Relokasi

Cerita Warga Mondoliko Demak, Rumah Hancur Diterjang Banjir Rob, Kini Terpaksa Relokasi

Regional
Ketua MUI Banten Meninggal di Jeddah, Diduga Kena Serangan Jantung

Ketua MUI Banten Meninggal di Jeddah, Diduga Kena Serangan Jantung

Regional
Pria di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak Kelas 3 SD

Pria di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak Kelas 3 SD

Regional
Mahasiswa UM Palembang Terbukti Plagiat Skripsi, Disanksi Gagal Wisuda dan Skors

Mahasiswa UM Palembang Terbukti Plagiat Skripsi, Disanksi Gagal Wisuda dan Skors

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com