Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Kompas.com - 23/09/2023, 21:19 WIB
Suwandi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan setrika panas.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatab Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (4/9/2023) pukul 6.30 WIB. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, N tersulut emosi lantaran menganggap uang belanja yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar kebutuhan. 

Ia lalu melampiaskan emosinya pada anak tirinya. 

Baca juga: Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT. Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023).

Ia mengatakan, penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Kronologi

Badoyo mengungkapkan, N tersulut emosi saat sedang menyetrika pakaian di kamar. lalu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.

Secara tiba tiba N langsung menempelkan setrika panas ke tubuh korban. Sehingga bagian lengan kanan, dan lengan kiri serta kaki kanan mengalami luka serius.

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.

Baca juga: Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya. Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com