Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disabilitas di Aceh Keluhkan Sulitnya Mendapat Pekerjaan

Kompas.com - 18/09/2023, 17:50 WIB
Zuhri Noviandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), mengeluhkan sulitnya anak-anak disabilitas mendapatkan lapangan pekerjaan di Aceh.

 

Ketua Gerkatin Aceh, Mubarak, mengharapkan perhatian pemerintah untuk memastikan teman-teman disabilitas mendapatkan pekerjaan serta juga akses yang layak di dalamnya.

 

“Setelah mereka kesulitan dapat kerja, begitu sekalinya dapat kerja aksesnya juga enggak layak,  itu sama saja,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9/2023).

 

Baca juga: Penyandang Disabilitas Dapat Diskon 20 Persen Tiket Kereta, Begini Caranya

 

Mubarak mencontohkan, seperti adanya beberapa lowongan pekerjaan yang dibuka untuk disabilitas, kualifikasinya terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi teman-teman disabilitas. 

 

“Misalnya, standar pendidikannya ditulis di situ minimal lulusan S1 atau jurusan apa gitu. Padahal,  teman-teman disabilitas ini kalau untuk dapat akses pendidikan sulit, hanya ada beberapa teman-teman disabilitas yang bisa berhasil kuliah,” ucapnya.

 

Karena itu, Mubarak meminta, apabila qanun tersebut disahkan dan diberlakukan di Aceh mereka meminta akses pekerjaan bagi teman-teman disabilitas dipermudah. Lalu dia berharap DPR Aceh juga bisa melibatkan mereka dalam sosialisasi qanun itu nantinya.

 

Baca juga: Perkosa Wanita Disabilitas Netra, Pria di Sikka Ditangkap Polisi

 

“Kalau bisa DPRA mencetaknya dalam huruf braille atau misalnya ketika ini dipublish di website bisa diakses menggunakan suara. Teman-teman disabilitas wajib tahu, karena mereka juga butuh pekerjaan. Bagaimana mereka bisa memperjuangkan hak sendiri kalau mereka enggak tahu isi qanunnya itu apa,” sebutnya.

 

Diketahui, saat ini Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

 

Menurut Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, pihaknya bakal merevisi sebanyak 32 pasal yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Karena, banyak hal yang tidak kompatibel lagi karena sudah hampir 10 tahun.

 

“Jadi ada 32 pasal yang akan direvisi dan ditambah,” tutur dia.

 

Falevi menjelaskan, dari seluruh pasal yang terdapat dalam qanun ketenagakerjaan, pihaknya fokus menghadirkan kesejahteraan bagi buruh dan pengusaha. Di mana keduanya akan saling menguntungkan satu sama lain. 

 

“Artinya mereka menjadi sama-sama saling membutuhkan, simbiosis mutualisme,” ujarnya.

 

Substansi lain dari revisi qanun ketenagakerjaan tersebut, sambung dia, juga menyangkut dengan penambahan hari libur bagi para buruh dan pekerja di Aceh.

 

Sebab, sebagai daerah khusus Aceh berhak mendapatkan itu. Penambahan regulasi hari libur itu, misalnya seperti pada momen peringatan hari damai Aceh, hari meugang, dan peringatan tsunami Aceh. 

 

“Itu belum pernah diregulasikan, sehingga Pemerintah Aceh dan insiatif kita di komisi V ini harus diregulasikan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Regional
Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Regional
Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Regional
Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Regional
Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Regional
Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Regional
Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Regional
Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Regional
Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Regional
Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Warga Diminta Waspada

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com