Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Mantan Camat di Banyumas yang Terjerat Korupsi Dana Eks PNPM Divonis Bebas

Kompas.com - 15/09/2023, 19:28 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, divonis bebas.

Ketiganya yaitu, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.

Hal itu tertuang dalam surat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan nomor 23/PIDSUS-TPK2023/PTSMG yang diterima penasihat hukum terdakwa, pada Jumat (15/9/2023)

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Eks PNPM, Camat di Banyumas Melawan

"Hari ini kami menerima pemberitahuan isi putusan yang pada pokoknya permohonan banding para terdakwa dikabulkan, para terdakwa diputus bebas," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni kepada wartawan, Jumat.

Putusan tersebut berbunyi, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara.

Untuk itu, Aan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang yang telah membebaskan ketiga terdakwa.

"Berita ini tentu saja membuat keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur. Namun tentu saja, tidak boleh euforia," ujar Aan.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, mengajukan banding. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Agustus 2023, dinilai tidak adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
OAIL Itera Abadikan Pesona Langit Lampung Kala 'Blackout'

OAIL Itera Abadikan Pesona Langit Lampung Kala "Blackout"

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Simak, Ini Daftar Kandidat Bakal Calon Bupati Semarang 2024

Simak, Ini Daftar Kandidat Bakal Calon Bupati Semarang 2024

Regional
Momen Buruh Bentangkan Spanduk 'Tolak Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat'

Momen Buruh Bentangkan Spanduk "Tolak Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat"

Regional
Alasan Hewan Kurban dari Luar Daerah Masuk Solo Wajib Sertakan SKKH

Alasan Hewan Kurban dari Luar Daerah Masuk Solo Wajib Sertakan SKKH

Regional
Gempa M 4,8 Terjadi di Jayapura, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,8 Terjadi di Jayapura, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Menyoal Kaburnya Pengungsi Rohingya dari Penampungan di Aceh Barat, Diduga ke Malaysia Dibantu Penyelundup

Menyoal Kaburnya Pengungsi Rohingya dari Penampungan di Aceh Barat, Diduga ke Malaysia Dibantu Penyelundup

Regional
[POPULER REGIONAL] Pj Gubernur Jateng Janji Tak Ada Lagi Honorer | Terlilit Utang, RSUD Nunukan Kolaps

[POPULER REGIONAL] Pj Gubernur Jateng Janji Tak Ada Lagi Honorer | Terlilit Utang, RSUD Nunukan Kolaps

Regional
Klaim Didukung Semua PAC, Sekretaris Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Mantap Maju Cabup

Klaim Didukung Semua PAC, Sekretaris Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Mantap Maju Cabup

Regional
Cak Imin Sebut Politik Dinasti Mulai Ramai sejak 2009, Kepala Daerah Sibuk Memperkaya Diri dan Membangun Dinasti

Cak Imin Sebut Politik Dinasti Mulai Ramai sejak 2009, Kepala Daerah Sibuk Memperkaya Diri dan Membangun Dinasti

Regional
Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Merepotkan Semua Pihak

Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Merepotkan Semua Pihak

Regional
ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Diberhentikan Sementara

ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com