Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Mantan Istri Sudah Miliki Kekasih, Pria Ini Sebar Video Syur 19 Menit

Kompas.com - 11/09/2023, 15:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Lelaki bernama JA (30) diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, usai dilaporkan mantan istrinya W (29), karena mengunggah video syur, saat keduanya masih berstatus suami istri.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, JA dan W merupakan warga Kalimantan Selatan.

Keduanya pernah menikah secara adat namun status perkawinan keduanya belum tercatat di Dinas Pencatatan Sipil.

‘’Pelaku atau sebut saja mantan suami siri korban ini, punya video syur saat mereka masih tinggal bersama di Kalimantan Selatan. Video tersebut dia unggah di Instagram karena sakit hati mantannya punya kekasih lagi,’’ujarnya, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Pindah Kerja Keluar Kota Tapi Pacar Tak Mau Ikut, Pria Sebar Video Syur Kekasih

Saat tinggal di Kalimantan Selatan, tutur Lusgi, keduanya membuka usaha toko emas dan dari sanalah keduanya memiliki penghidupan cukup.

Namun, usia rumah tangga mereka tak bertahan lama. Sering terjadi cekcok dan ketidaksepahaman dalam menjalani kehidupan berumah tangga, sehingga korban merasa tidak ada kenyamanan lagi dalam hubungan mereka.

Puncaknya, korban memilih pergi setelah ada temannya yang tinggal di Nunukan, Kaltara, memanggilnya untuk membantu usaha salonnya.

‘’Kisah mereka sudah terjadi cukup lama, sampai suatu ketika, si korban ini menemukan lelaki yang dia suka. Dia mengunggah perayaan ulang tahunnya dengan foto kemesraan bersama kekasihnya di Nunukan,’’kata Lusgi.

Unggahan korban di instagram tersebut ternyata dilihat oleh pelaku dan menyulut emosinya.

Merasa tak terima karena masih sayang dengan mantan istrinya, pelaku kemudian mengunggah video syur keduanya saat masih tinggal bersama.

‘’Video hubungan badan berdurasi 19 menit itu diunggah pelaku di Instagram milik istrinya yang memang dihafal passwordnya,’’lanjutnya.

Baca juga: Sakit Hati Diajak Putus, Warga Bangladesh Sebar Video Syur Mantan Kekasihnya

Tak lama setelah video syur tersebut diupload, banyak teman teman korban terkejut dan menghubungi korban.

Saat mengecek instagram miliknya, korban sempat menyaksikan video tersebut dan merasa syok.

Ia pun mencurahkan perasaannya ke teman dekatnya dan menyarankan korban untuk segera lapor polisi.

‘’Video adegan tak senonoh itu sempat ada di IG korban selama setengah hari. Pelaku sepertinya sadar kalau apa yang dia lakukan membuat gaduh dan ia segera menghapus unggahan asusila tersebut,’’lanjutnya.

Posisi pelaku diketahui dari nomor pelat motor


Polisi segera melakukan tracking dan meminta korban untuk video call mantannya untuk mengetahui posisinya saat ini.

Polisi mulai melakukan pencarian dan memperhatikan detail dari hasil video call tersebut, sampai akhirnya kamera ponsel menangkap nomor pelat salah satu motor di tempat pelaku menerima panggilan VC.

‘’Dari sana kita koordinasi dengan Satlantas, ternyata itu daerah Kaltim. Kita coba temukan motor tersebut yang ternyata sudah tiga kali ganti pemilik,’’kata Lusgi lagi.


Polisi kemudian mendatangi pemilik kedua dari motor yang menjadi petunjuk satu satunya, yang mengarahkan pada terduga pelaku.

Beruntung, pemilik kedua menjual motornya melalui Facebook. Polisi memintanya memeriksa kembali chat di FB dan akhirnya memperoleh alamat pembeli motor terakhir atau terduga pelaku.

‘’Kita terus meminta korban stalking dengan terus melakukan panggilan video call. Upaya pencarian kita lakukan selama lima hari, dan pada Minggu 10 September 2023, kami berhasil temukan pelaku saat bekerja di bengkel las, di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim,’’imbuhnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan 1 unit HP Oppo Reno 3 Pro warna hitam, yang di dalamnya masih tersimpan sejumlah file video syur yang salah satunya diunggah di akun instagram korban.

Sempat dititipkan di tahanan Mapolsek Tenggarong, pelaku akhirnya dibawa ke Mako Polres Nunukan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku, terancam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com