TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Empat pelajar melakukan pencurian sparepart sepeda motor dengan total Rp 51 juta.
Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial ABH (16), AJ (15), MPR (16) dan RHR (15).
Mereka mencuri di sebuah toko sparepart dan bengkel motor, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: 5 Remaja di Kupang Curi Puluhan Penutup Drainase untuk Beli Miras
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi dari pemilik toko.
Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan indikasi keberadaan para pelaku.
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengidentifikasi bahwa para pelaku menggunakan kendaraan Jupiter Z One dan Supra X125.
Penangkapan dilakukan cukup cepat, yakni kurang dari 24 jam pasca pencurian, di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
"Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin, Kanit Reskrim Ipda Apriadi berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga dapat menangkap para pelaku," kata Rifi di Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (06/09/2023).
Dari hasil interogasi polisi, keempat remaja tersebut mengakui telah melakukan pencurian.
"Mereka mengakui perbuatannya dan telah membagikan barang-barang hasil curian," sebut Rifi.
Selain sparepart sepeda motor, keempat pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 8.370.000 dari toko korban.
Dari tangan mereka polisi mengamankan dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 8.370.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nopol BP 4724 CT dan satu sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nopol BP 3524 PW yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Siswa SMP Bunuh dan Perkosa Adik Kelas di Bengkalis, Sebelumnya Pernah Curi Celana Dalam
Kemudian sparepart yang mereka ambil berupa dua pasang sok belakang merk KTC, sepasang shock depan merk KYB, satu set velg ukuran 17 merk VND warna merah, satu set velg ukuran 17 merk VND warna ungu, satu set velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, dua knalpot warna hitam, satu aki motor merk Motobatt, sepasang lampu LED, satu set handel kopling merk RCB, satu set handel rem depan merk NISSIN, satu kaliper rem depan merk RCB, satu buah palu besi, satu bantul stang motor dan satu kunci Inggris.
AKP Rifi menegaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
"Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," sebut Rifi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.