PADANG, KOMPAS.com - Tiga mahasiswi di Padang, Sumatera Barat, bernama Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.
Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan. Namun, jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana, maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral di media sosial.
Baca juga: 3 Mahasiswi di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras Jadi Tersangka
"Lalu perbuatan ketiganya dicela masyarakat luas," kata Juandra di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: 3 Wanita di Padang Minta Maaf Usai Cekoki Kucing dengan Miras, Sempat Ingin Kabur
Sedangkan hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.
"Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya," jelas Juandra.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa ,Tiswal dan Budi Syukri mengatakan, ketiga kliennya sudah minta maaf secara terbuka di media sosial dan membuat surat pernyataan.
Mereka juga bersedia membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya.
Menurut Tiswal, dengan adanya permohonan maaf dan surat pernyataan itu, seharusnya kasus tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Apalagi saat membuat permohonan maaf dan surat pernyataan, klien saya dijanjikan kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi nyatanya kasusnya berlanjut juga," kata Tiswal.
Kendati demikian, Tiswal menghormati putusan hakim yang memimpin sidang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ketiga mahasiswa di Padang, Sumatera Utara, mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.
Ketiganya kemudian dijadikan tersangka dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.