Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Pejabat DJKA untuk Proyek Rel Kereta Api Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 07/09/2023, 16:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, divonis bersalah karena melakukan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dion Renato divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Vonis hukuman dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif," kata Gatot, saat persidangan, pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara

Gatot menyebut, Dion terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Total suap yang telah diberikan terdakwa mencapai Rp 37,9 miliar," kata dia.

Vonis hukuman Dion Renato lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Diki Wahyu ada Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus suap di lingkungan penjabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 250 juta pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Gatot Sawardi tersebut.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dikurangi selama masa penahanan dan pidana denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU di ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Pejabat DJKA Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

JPU menyebut, jika terdakwa telah meyakinkan melakukan suap kepada beberapa pejabat DJKA agar dapat memenangkan proyek yang berada di Jateng, Jawa Barat (Jabar) dan Makassar.

"Pemberian uang dari terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU.

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto divonis hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

Regional
Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Regional
Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Regional
Badak Jawa  'Bara' dan 'Jara' Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Badak Jawa  "Bara" dan "Jara" Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Regional
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Statusnya Level III Siaga

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Statusnya Level III Siaga

Regional
Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Regional
Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Regional
Baliho Jokowi Restui 'Crazy Rich' Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Baliho Jokowi Restui "Crazy Rich" Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Regional
Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Regional
2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com