NGAWI, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram milik mereka.
“Yang kita amankan ada tujuh orang, modusnya adalah menawarkan (perjudian) di Instagram mereka,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).
Argowiyono mengatakan, tujuh selebgram asal Ngawi ini diamankan setelah mereka ketahuan memposting ajakan permainan judi online. Salah satu selebgram yang bersatus mahasiswa bahkan sudah sempat diingatkan oleh Tim Cyber Patrol Polres Ngawi. Namun, mereka tetap mempromosikan permainan judi online tersebut.
Baca juga: Kekeringan di Ngawi Meluas, 11 Desa di 5 Kecamatan Krisis Air
“Berawal dari Tim Cyber Patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan ini menjadi atensi dari pimpinan. Salah satu pelaku ini sempat ditegur Cyber Patrol diingatkan namun sekian lama masih melakukan akisnya,” imbuh Argowiyono.
Menurut Argowiyono, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapat pesan langsung atau direct message dari orang yang tidak dikenal untuk mempromosikan judi online.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan 2 Bus di Ngawi, Berawal Saat Ada Warga Menyeberang
Akun yang tidak dikenal tersebut kemudian memilih selebgram yang memiliki pengikut yang banyak.
Dari menjalankan aksinya, para selebgram itu mendapatkan penghasilan antara 1 hingga Rp 2 juta setiap bulan.
Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
“Akun ini memilih rating tertinggi, dipilih yang follower-nya banyak. Setelah di DM, tertarik, di-endorse terus di massanger. Yang paling lama hampir 2 tahun. Mereka mengaku penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Argoyuwono.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel milik tersangka yang berisi akun medsos masing-masing.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.