Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Judi "Online" di Medsos, 7 Selebgram di Ngawi Ditangkap

Kompas.com - 04/09/2023, 13:08 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram milik mereka.

“Yang kita amankan ada tujuh orang, modusnya adalah menawarkan (perjudian) di Instagram mereka,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).

Argowiyono mengatakan, tujuh selebgram asal Ngawi ini diamankan setelah mereka ketahuan memposting ajakan permainan judi online. Salah satu selebgram yang bersatus mahasiswa bahkan sudah sempat diingatkan oleh Tim Cyber Patrol Polres Ngawi. Namun, mereka tetap mempromosikan permainan judi online tersebut.

Baca juga: Kekeringan di Ngawi Meluas, 11 Desa di 5 Kecamatan Krisis Air

“Berawal dari Tim Cyber Patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan ini menjadi atensi dari pimpinan. Salah satu pelaku ini sempat ditegur Cyber Patrol diingatkan namun sekian lama masih melakukan akisnya,” imbuh Argowiyono.

Menurut Argowiyono, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapat pesan langsung atau direct message dari orang yang tidak dikenal untuk mempromosikan judi online.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan 2 Bus di Ngawi, Berawal Saat Ada Warga Menyeberang

Akun yang tidak dikenal tersebut kemudian memilih selebgram yang memiliki pengikut yang banyak.

Dari menjalankan aksinya, para selebgram itu mendapatkan penghasilan antara 1 hingga Rp 2 juta setiap bulan.

Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Akun ini memilih rating tertinggi, dipilih yang follower-nya banyak. Setelah di DM, tertarik, di-endorse terus di massanger. Yang paling lama hampir 2 tahun. Mereka mengaku penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Argoyuwono.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel milik tersangka yang berisi akun medsos masing-masing.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com