Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Salatiga Gasak Kawasaki Ninja, Tertangkap Saat Jual Curiannya via Facebook

Kompas.com - 27/08/2023, 14:27 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Berkat profiling akun di laman media sosial Facebook, aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor yang beroperasi di wilayah Cungkup, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pencuri tersebut menggasak Kawasaki Ninja RR KR150P dengan nomor polisi H 2072 YJ. "Pencurian tersebut dilaporkan pada Senin (21/8/2023)," jelasnya, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Pencuri Tertangkap karena Tertidur dengan Motor Curian Masih Menyala

Berdasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan.

"Pada Rabu (23/8/2023) tim mendapat informasi di sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Kawasaki Ninja RR dan selanjutnya dilakukan profiling ternyata ciri-cirinya sama dengan kendaraan yang hilang di Cungkup," kata Arifin.

Selanjutnya pada Kamis (24/8/2023) pukul 01.30 WIB, berhasil diamankan dua orang yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Yakni M alias Kino Ompong, warga Karanggawang Kota Semarang, dan EAD Alias Acong, warga Banyakan Magelang.

"Serta berhasil diamankan sepeda motor hasil pencurian, alat berupa kunci pas Y, dan besi yang ujungnya lancip yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

"Salah satu pelaku berinisial M merupakan residivis dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga. Sedangkan pelaku EAD, sedang menjalani proses perkara lainnya di Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang," kata Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pencurian tersebut merugikan korban Rp 24 juta.

"Pelaku sedang menjalani proses penyidikan, mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Cerita Yudi Nekat Bobol Minimarket di Blora, Sempat Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com