Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Kuli Bangunan yang Bunuh Dosen di Sukoharjo, Mengaku Dendam Disebut Tukang Amatiran

Kompas.com - 26/08/2023, 09:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen W yang ditemukan tewas di rumahnya di Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo pada Kamis (24/8/2023).

W adalah dosen perempuan di Fakultas Ekonomi Bisnis Islam di UIN Raden Mas Said, Surakarta.

Sementara Dwi adalah kuli bangunan yang mengerjakan rumah korban sejak sebulan terakhir. Dwi pun berhasil ditangkap di Desa Tempel, Kecamatan Gatak pada Jumat (25/8/2023) dini hari.

Saat jumpa pers di Mapolsek Gatak, Dwi mengaku sakit hati dengn perkataan korban.

"Karena kerjanya (saya) jelek. Ditolol-tololin, dibego-begoin, ya semacam itulah," ucap dia pada Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Tangis Haru Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Dosen yang Dibunuh Buruh Bangunan

Terkait motif menguasai harta korba, Dwi mengaku hanya terlintas dan bukan menjadi tujuan utama.

"Cuma terlintas di pikiran, pengin ngambil," ungkap dia.

Menurut Dwi, ia mendapkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai selesai bekerja.

"Setelah itu, (dendam) ingin bunuh. Ingin menghabisi, pakai pisau," tuturnya.

Pada Rabu (23/8/2023) malam, Dwi mengaku memasuki rumah yang ditinggali korban lewat tandon air yang ada di belakang rumah.

"Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon. Dari situ masuknya," kata dia.

Di ruang tengah, ia mengaku satu kali menusuk korban dan menyabetnya dengan pisau sebanyak tiga kali.

Baca juga: Pelaku Sudah Rencanakan Bunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Ini Kronologinya

"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri). Saya melakukannya sekira pukul 00.00. Terus lari lewat pintu depan. Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan korban mengucapkan kata-kata, seperti yang diingat pelaku, "tukang kok amatiran", dan membuatnya sakit hati.

Pelaku dendam karena merasa sudah bekerja dengan baik, sehingga merencanakan untuk membunuh sang dosen.

Saat beraksi, pelaku mengenakan sarung tangan medis serta memakai buff yang menutupi wajahnya untuk melancarkan aksinya.

Pelaku lalu membakar pakaian yang dia pakai untuk membunuh demi menghilangkan jejak serta membuang pisau ke sungai.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat Dosen Perempuan di Surakarta, Ada Sayatan di Pipi

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Khairina), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

Regional
Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Regional
Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Regional
2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

Regional
Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Regional
Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Regional
PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: 'No' Titip-menitip

PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: "No" Titip-menitip

Regional
Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Regional
Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Regional
4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

Regional
Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Regional
Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com