Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penambangan Ilegal, 2 Warga Pekanbaru Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/08/2023, 20:04 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Rudi Kumala dan Hil Hamzah, terdakwa kasus perusakan lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau, dituntut hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristin Sanditari Purba pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/8/2023).

Kedua terdakwa dinilai JPU terbukti melakukan perusakan lingkungan dengan kegiatan pertambangan tanah timbun di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Baca juga: Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Tanaman Sawit

Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," ucap jaksa Kristin Sanditari Purba.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 15 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 bulan.

"Barang bukti berupa satu unit ekskavator disita," kata jaksa.

Atas tuntutan itu, Rudi Kumala dan Hil Hamzah yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Terdakwa meminta majelis hakim, agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca juga: Beredar Pesan Hujan Buatan di Pekanbaru Berisiko bagi Kesehatan, BMKG dan BRIN Beri Penjelasan

Sebelumnya, JPU mendakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah bersama-sama Andes Saputra dan Edi Sugianto (penuntutan terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Tindakan terdakwa sebelumnya diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 11 Mei 2023.

Setelah mendapat laporan tentang adanya kegiatan dan operasional pertambangan tanah uruk atau tanah timbun tanpa izin di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Pria di Probolinggo Bacok Tetangganya hingga Tewas, Diduga Kesal Dituduh Mencuri Pisang

Pria di Probolinggo Bacok Tetangganya hingga Tewas, Diduga Kesal Dituduh Mencuri Pisang

Regional
Kenalan dari Medsos, Gadis di Banjarmasin Dibawa Kabur dan Dicabuli

Kenalan dari Medsos, Gadis di Banjarmasin Dibawa Kabur dan Dicabuli

Regional
Modus Baru Penipu, Mengaku Perwira Polisi dan Kirim Surat Panggilan lewat WhatsApp

Modus Baru Penipu, Mengaku Perwira Polisi dan Kirim Surat Panggilan lewat WhatsApp

Regional
Kontak Tembak TNI dan OPM Pimpinan Kalenak Murib di Puncak

Kontak Tembak TNI dan OPM Pimpinan Kalenak Murib di Puncak

Regional
Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Regional
Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Regional
PLN Jambi Tunggu Arahan 'Pusat' soal Kompensasi untuk Pelanggan

PLN Jambi Tunggu Arahan "Pusat" soal Kompensasi untuk Pelanggan

Regional
Pemanasan Jelang Pilkada, Cak Imin Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di Semarang

Pemanasan Jelang Pilkada, Cak Imin Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di Semarang

Regional
Pemkot Semarang Keluarkan SE, Hewan Kurban dari Luar Kota Wajib Kantongi Keterangan Sehat

Pemkot Semarang Keluarkan SE, Hewan Kurban dari Luar Kota Wajib Kantongi Keterangan Sehat

Regional
Naik Haji ke Tanah Suci, 32 ASN di Solo Ajukan Cuti Besar

Naik Haji ke Tanah Suci, 32 ASN di Solo Ajukan Cuti Besar

Regional
Terbukti Melakukan Perzinaan, Pastor di Manggarai Dapat Hukuman Berat dari Keuskupan

Terbukti Melakukan Perzinaan, Pastor di Manggarai Dapat Hukuman Berat dari Keuskupan

Regional
Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, 4 Anggota Dewan Belum Kembalikan Uang

Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, 4 Anggota Dewan Belum Kembalikan Uang

Regional
22 Saksi Kematian Gadis 16 Tahun di Mesuji Jalani Tes DNA

22 Saksi Kematian Gadis 16 Tahun di Mesuji Jalani Tes DNA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com