Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Digugat Cerai, Suami Bacok Istri dan Anak Tiri di Lampung

Kompas.com - 22/08/2023, 20:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tidak terima digugat cerai, seorang suami membacok istri dan anak tirinya berkali-kali.

Kedua korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisia ED (50) warga Pekon (desa) Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: Tak Terima Spionnya Dipukul, Pria Ini Bacok Korbannya Pakai Pedang

Pelaku telah membacok dua orang korban yakni Jubaidah (46) dan Rendi Satriawan (20).

"Korban Jubaidah adalah istri dan korban Rendi adalah anak tiri pelaku," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/8/2023) malam.

Hendra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Mantan Istri 8 Tahun Lalu di Lampung, Cemburu Buta Bacok Korban di Depan Anak-anaknya

Pelaku sendiri telah ditangkap pada Minggu (20/8/2023) pagi saat bersembunyi di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.

Kronologi

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menceritakan, peristiwa berawal saat pelaku dan korban Jubaidah bertengkar pada malam kejadian.

Pertengkaran itu dipicu oleh korban Jubaidah yang tidak tahan dengan temperamen pelaku. Lantas korban meminta cerai.

"Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental," kata Juniko dihubungi terpisah.

Rupanya pelaku menyimpan dendam terhadap kedua korban. Sehingga saat korban Jubaidah tertidur, pelaku mendatangi kamar korban Rendi.

"Korban Jubaidah memanggil nama anaknya karena mendengar suara berisik. Dan dijawab bahwa pelaku membacok korban Rendi," kata Juniko.

Korban Jubaidah yang mendatangi kamar anaknya itu juga tak luput dari amukan pelaku.

"Korban Jubaidah mengalami luka bacok di tangan, perut, dan punggung. Sedangkan anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri," katanya.

Juniko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com