Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Serang Bisa Potong Rambut Gratis di 32 "Barbershop", Catat Waktu dan Tempatnya

Kompas.com - 10/08/2023, 12:22 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 32 barbershop di Kota Serang akan menggratiskan pelanggannya yang akan potong rambut pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

Promo itu diselenggarakan dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-16 Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, warga Kota Serang yang ingin potong rambut gratis cukup menunjukan kartu identitas.

Baca juga: Muncul Gas Biogenik di Sekitar Puspemkab Serang, Warga Dilarang Mengebor

"Program cukur rambut gratis ini hanya bisa diikuti oleh warga Kota Serang," kata Syafrudin kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/8/2023

Program potong rambut gratis hanya berlangsung satu hari dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17:00 WIB.

Syafrudin menjelaskan, program potong rambut gratis sebagai bentuk rasa syukur dan mencerminkan masyarakat Kota Serang rapi dan bersih.

Baca juga: Tolak TPPS, Pedagang Pasar Sadang Serang Bandung Pilih Bangun Mandiri Kios yang Terbakar

"Kebersihan diawali dengan penampilan yang rapi dan bersih. Mudah-mudahan Kota Serang nya juga akan ikut rapi dan bersih," ujar dia.

Adapun 32 barbershop yang bekerjasama dengan Pemkot Serang tersebar di semua Kecamatan di ibu kota Provinsi sebagai berikut: 

1. TORS BARBERSHOP di Jl. 45 Kaujon Baru, Kecamatan Serang.

2. Asseng barbershop di Perum. Bumi Agung Permai 1 Kecamatan Serang.

3. Putra Bungsu di Cinanggung Mesjid Kecamatan Serang.

4. Squad Barbershop di Ciceri Kecamatan Serang.

5. Mam.cukur di Jl. Kitapa Cilame, Kecamatan Serang.

6. IKEMEN THE BARBER di Link Benggala Tengah, RT 001 RW 011, Cipare, Serang Kecamatan Serang.

7. MST Hairstudio di Jl. Cadika, Taktakan, Serang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Regional
PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: 'No' Titip-menitip

PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: "No" Titip-menitip

Regional
Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Regional
Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Regional
4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

Regional
Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Regional
Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Regional
Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Regional
Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Regional
Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Regional
Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Regional
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Regional
KPU: Syarat Partai Usung Cagub dan Cawagub Banten Minimal 20 Kursi di DPRD

KPU: Syarat Partai Usung Cagub dan Cawagub Banten Minimal 20 Kursi di DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com