Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Berjualan di Kawasan Steril, 22 PKL di Solo Dikenai Sanksi Tipiring

Kompas.com - 02/08/2023, 13:53 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) di Solo, Jawa Tengah dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena nekat berjualan di lokasi steril dari pedagang.

Jumlah tersebut terhitung dari awal tahun hingga awal Agustus 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan, penjatuhan sanksi tipiring karena mereka nekat berjualan di kawasan steril.

Baca juga: Kericuhan Pertandingan Bulu Tangkis Peringati HUT Sulsel, Dipicu Satpol PP Kesal terhadap Wasit

Adapun kawasan steril dari pedagang antara lain Kawasan Manahan, Koridor Ngarsopuro dan Koridor Gatot Subroto (Gatsu).

"Sebenarnya PKL itu sudah diatur di Perda No 3 Tahun 2008. Bisa menempati di ruang publik yang memang tidak digunakan. Khususnya yang menjadi larangan di instansi pemerintah, rumah ibadah, dan kawasan yang dilarang," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2023).

Para pedagang umumnya menggunakan modus baru dalam berjualan. Supaya tidak diketahui oleh petugas, mereka menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor yang dimodifikasi.

Arif menambahkan, dengan menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor mereka bisa lebih cepat meninggalkan lokasi apabila ada penertiban petugas.

"Rekan-rekan inikan sekarang modusnya memakai kendaraan. Bisa (mobil) bak terbuka dan sepeda motor dikasih bronjong. Sekarang modelnya starling. Ketika petugas datang dia pergi. Petugas geser ke tempat lain mereka datang lagi," ungkap Arif.

Baca juga: Dianggap Ganggu Estetika Kota, Baliho Raksasa Vicky Prasetyo Ditumbangkan Satpol PP

Arif mengatakan, berdasarkan laporan masuk di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) ada pedagang nekat berjualan di badan jalan dekat Koridor Ngarsopuro. Ada juga yang menggunakan jalur lambat di Koridor Gatsu.

Akibatnya para pejalan kaki yang seharusnya bisa memakai jalur lambat harus turun ke jalur kendaraan karena terhalang dengan aktivitas pedagang.

"Beberapa laporan yang masuk ke ULAS bahkan di Ngarsopuro itu kan di badan jalan depan MTA. Kemudian (berjualan) di pedestrian Gatsu ada pejalan kaki harus jalan kesenggol sepeda motor," sambung dia.


Lebih jauh, Arif menyampaikan, sebelum menjatuhkan sanksi tipiring, para pedagang ini telah diberikan imbauan hingga surat peringatan serta membuat pernyataan.

Akan tetapi mereka masih tetap nekat berjualan. Sehingga petugas menjatuhkan penindakan tegas berupa tipiring dan denda Rp 350.000 hingga Rp 550.000.

"Sudah kami berikan imbauan, surat peringatan dan sudah kami berikan surat pernyataan. Karena nekat ya kami jaring, kami lakukan tindakan yustisi. Hingga saat ini sudah ada 22 PKL yang kita tindak tipiring," ungkap Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com