SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Tabrani meminta kepada pihak sekolah agar mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMA/SMK.
Permintaan itu agar tidak ada aksi perpeloncoan dan perundungan selama MPLS berlangsung dari 17- 21 Juli 2023.
"Tidak boleh ada perpeloncoan, perundungan selama MPLS," kata Tabrani kepada wartawan di Serang, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Siswa Tak Mampu di Banten Masih Bisa Daftar PPDB SMA Jalur Afirmasi hingga Akhir Agustus
Tabrani mengatakan, pihaknya telah membuat Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan MPLS tersebut.
Dalam SE itu termuat permintaan kepada pihak sekolah agar dapat mengembangkan materi penguatan pendidikan lingkungan hidup, pendidikan karakter, pendidikan antikorupsi dan lainnya.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga menyampaikan MPLS dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik.
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Perploncoan Saat MPLS, Kadisdikbud Jateng: Kita Hindari Bullying