PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial (JS), warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
JS yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen nekat membawa kabur sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah pemiliknya di Jalan Trem, Pasar Padi.
"Diamankan di Kelurahan Rejosari Pangkalpinang saat mendorong sepeda motor yang sebelumnya dicuri pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: 4 Kasus Kejahatan Jalanan di Medan yang Jadi Sorotan, Ada Begal dan Pencurian Ban Mobil
Evry mengungkapkan, motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BN 6426 KM diambil pelaku beberapa hari sebelumnya saat tengah malam.
Ketika itu motor terparkir di halaman rumah pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel di setang.
"JS mengaku sedang berjalan kaki dan melihat ke arah pekarangan rumah korban ada satu unit sepeda motor, kemudian membuka pagar rumah korban pada saat itu tidak terkunci dan kunci kontak motor tersebut menempel di motor," ujar Evry.
Baca juga: Hilang Usai Loncat dari Jembatan, Pria di Kendari Sempat Titip Kunci Motor ke Penjual Siomai
JS mengambil sepeda motor dan mendorong keluar pekarangan rumah korban. Setelah berjarak beberapa meter dari rumah korban barulah sepeda motor itu dihidupkan dan dibawa kabur.
Atas kejadian itu, korban yang bekerja sebagai pedagang menderita kerugian sekitar Rp 10 juta.
"Pada saat interogasi JS mengaku sepeda motor tersebut digunakan untuk pergi bermain dan mengamen," ucap Evry.
Selanjutnya JS diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.