Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Jadi Tersangka Penganiayaan Bawahan

Kompas.com - 10/07/2023, 21:17 WIB
Roberthus Yewen,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura berinisial OM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Jayapura.

Penetapan OM sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima polisi dari korban Saverius Manangsang (52) pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku OM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Jayapura, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Tiba di Papua, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Kota Jayapura, Keerom, dan Asmat

Fredrickus menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan.

OM diduga melakukan menganiaya Saveris yang merupakan bawahannya di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada, Selasa (27/7/2023) sore.

“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini pelaku sudah dilakukan penahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Fredrickus menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku hendak bertemu di ruang Sekda Kabupaten Jayapura, Selasa (30/6/2023). 

Pertemuan tersebut diinisiasi Sekda agar keduanya berdamai setelah berkonflik urusan pekerjaan beberapa hari sebelumnya. 

Baca juga: Kabid Kebersihan DLH Jayapura Diduga Dianiaya Atasannya

Saat korban sedang duduk untuk menunggu di Ruang Sekda, tidak lama kemudian pelaku datang dan langsung melempar kursi korban ke arah.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri dan kanan serta bagian hidung.

Menurut Fredrickus, tersangka kini ditahan. 

“Penahanan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti visum dan hasil pemeriksaan seleksi korban serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan kejaksaan,” lanjutnya.

Ruang damai masih terbuka

Fredrickus menyatakan, polisi masih membua ruang apabila kedua pihak sepakat untuk berdamai. 

“Kalau nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada,” ucapnya.

Baca juga: Aniaya ODGJ hingga Tewas, Pemuda di Lampung Mengaku Tak Terima Dilempar BatuNamun, Fredrickus meminta kepastian, karena penyidik dikejar waktu terkait penahanan tersangka.

“Tentu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang larut-larut,” ucapnya.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDIP NTB Resmi Usung Sahril dan Sudirman umtuk Pilkada Sumbawa

PDIP NTB Resmi Usung Sahril dan Sudirman umtuk Pilkada Sumbawa

Regional
BRIN Kembangkan Alat Pendeteksi Polusi Udara di Kota Semarang

BRIN Kembangkan Alat Pendeteksi Polusi Udara di Kota Semarang

Regional
Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Regional
12 Santri Sesak Nafas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

12 Santri Sesak Nafas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

Regional
Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Regional
Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Regional
Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Regional
Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Regional
Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Regional
Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Regional
Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Regional
Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Regional
Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Regional
Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com