Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut ART Bunuh Ibu Anggota DPR RI di Indramayu karena Dipergoki Mencuri Ponsel

Kompas.com - 05/07/2023, 10:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Casinih (62), ibu anggota DPR RI Bambang Hermanto ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di dalam rumahnya pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni asisten rumah tangga korban, T (43).

Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Selasa (4/7/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, banyak fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan sebanyak 50 adegan tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI di Indramayu, Pelaku Ternyata Jual Cincin Korban

Fakta-fakta ini kemudian mematahkan keterangan awal tersangka T (43) saat awal pemeriksaan.

Salah satunya adalah pelaku membunuh korban yang memergokinya saat mencuri ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan ini dikarenakan pada saat mencuri yaitu HP, tersangka terpergok oleh korban," ujar dia.

Ia mengatakan motif tersebut awalnya tak diakui tersangka.

"Dari pengumpulan alat bukti dan ditemukannya beberapa barang bukti maka kami simpulkan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan ingin menguasai barang milik korban," ujar dia.

Tersangka juga menyampaikan beberapa keterangan palsu, seperti seusai melakukan pembunuhan langsung melarikan diri ke rumahnya di Kecamatan Sukamandi, Kabupaten Subang.

Baca juga: Ibu Anggota DPR Dibunuh ART, Sikap Pelaku ke Korban bagai Air Susu Dibalas Air Tuba

Namun fakta sebenarnya, tersangka lari ke wilayah Kecamatan Pamanukan, Subang dan menjual ponsel serta cincin milik korban.

Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 15.000 untuk digunakan sebagai ongkos menuju Pamanukan.

Ia mengatakan pelaku menganiaya korban hingga Casinih tewas. Setelah itu pelaku mengikat tangan korban, melakban mulut dan menutupi kepala korban dengan kaisn sejenis handu.k.

Kapolres Indramayu menyampaikan, dalam pengungkapan fakta ini, polisi mengumpulkan banyak barang bukti.

Selain rekaman cctv, polisi juga meminta keterangan dari banyak saksi-saksi. Total ada 26 saksi yang dimintai keterangan, termasuk di antaranya adalah saksi ahli.

"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 339 junto, Pasal 338 junto, Pasal 365 dengan ancaman pidana seumur hidup," ujar dia.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com