Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajak Menginap di Rumah Kakak Ipar Kekasih, Gadis SMP di Nunukan Jadi Korban Pelecehan

Kompas.com - 04/07/2023, 13:54 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis berusia 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pelecehan kekasihnya, AS (19) warga Jalan Yos Sudarso, Tanjung Harapan, Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut, terjadi pada Kamis (29/6/2023), sekitar pukul 02.00 Wita.

‘’Kasusnya lama terungkap karena keluarga korban sempat menutupi kasus ini,’’ujar Siswati, dikonfirmasi, Senin (4/7/2023).

Baca juga: Oknum Aparat Desa Terduga Pelaku Pungli dan Pelecehan Seksual Buka Suara

Ihwal terjadinya pelecehan, dimulai ketika korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut, bersilaturahmi ke rumah teman-temannya dalam rangka merayakan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Salah satu rumah yang didatangi merupakan rumah indekos kakak ipar dari kekasihnya AS.

Asyik mengobrol dan menikmati suasana hari raya kurban, tak terasa waktu menjelang malam.

Kekasih korban melarangnya pulang dan memintanya untuk menginap saja di rumah kakak iparnya tersebut.

"Saat korban mulai berbaring, tersangka tiba-tiba ikut berbaring di sampingnya, lalu menyentuh bagian dada korban dan melakukan perbuatan tidak layak,’’jelas Siswati.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FK Unand Dilimpahkan ke Pengadilan

Terkejut dengan sikap kekasihnya, korban marah dan berusaha berontak.

Bukan menghentikan aksi cabulnya, pelaku justru kembali melakukan aksi tidak senonohnya, dengan menyentuh bagian sensitif lain korban. Pelaku juga sempat mencium paksa leher korban.

‘’Korban yang risih, akhirnya pergi ke rumah temannya yang tidak jauh dari rumah kakak ipar kekasihnya. Niatnya menghindari aksi pelaku. Tak lama kemudian, kekasihnya memintanya untuk kembali ke rumah indekos dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Memegang janji yang diucapkan kekasihnya, korban akhirnya kembali ke indekos, sampai akhirnya ia dijemput ayah kandungnya pada pukul 17.00 Wita.


Merasa tidak nyaman dengan pengalaman di rumah indekos kakak ipar kekasihnya, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke keluarganya.

Tak terima dengan apa yang diperbuat kekasih korban, pihak keluarga menyelesaikannya dengan jalur hukum, dengan melaporkannya ke polisi.

‘’Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan ditetapkan sebagai tersangka,’’lanjut Siswati.

Akibat perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com