JAMBI, KOMPAS.com– Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie menjadi tersangka karena telah membuat dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin.
Tiktoker Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi kini sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara di Jambi Tabrak Rumah sampai Hancur, Bocah 5 Tahun Dilarikan ke RS
Edi mengatakan penetapan tersangka terhadap Popo Berbie langsung dilakukan setelah di tangkap di rumahnya, Sabtu (1/7/2023) sekitar 10.00 WIB.
Popo Berbie dinilai membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan masturbasi dengan manekin dan menunjukkan alat kelamin.
Tidak hanya membuat, Popo Barbie juga dianggap menyebarkan video tersebut dengan menggunakan empat handpone yang berbeda.
Untuk barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan.
Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Pornografi dan UU ITE.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Edi.
Baca juga: Tiktoker Popo Barbie Ditangkap di Jambi karena Video Masturbasi dengan Manekin
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selanjutnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.