Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktoker Popo Berbie Jadi Tersangka karena Buat Video Masturbasi dengan Manekin

Kompas.com - 03/07/2023, 16:54 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com– Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie menjadi tersangka karena telah membuat dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin.

Tiktoker Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi kini sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara di Jambi Tabrak Rumah sampai Hancur, Bocah 5 Tahun Dilarikan ke RS

Edi mengatakan penetapan tersangka terhadap Popo Berbie langsung dilakukan setelah di tangkap di rumahnya, Sabtu (1/7/2023) sekitar 10.00 WIB.

Popo Berbie dinilai membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan masturbasi dengan manekin dan menunjukkan alat kelamin.

Tidak hanya membuat, Popo Barbie juga dianggap menyebarkan video tersebut dengan menggunakan empat handpone yang berbeda.

Untuk barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan.

Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Pornografi dan UU ITE.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Edi.

Baca juga: Tiktoker Popo Barbie Ditangkap di Jambi karena Video Masturbasi dengan Manekin

Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selanjutnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sumbar, Afdel Nekat Terobos Longsor Demi Temui Orang Tua, Ada yang Kumpulkan Puing-puing Rumah

Banjir Sumbar, Afdel Nekat Terobos Longsor Demi Temui Orang Tua, Ada yang Kumpulkan Puing-puing Rumah

Regional
29 Orang Eks OPM Maybrat Berikrar Setia kepada NKRI, Alasannya Ingin Hidup Normal

29 Orang Eks OPM Maybrat Berikrar Setia kepada NKRI, Alasannya Ingin Hidup Normal

Regional
Polisi Tangkap Ibu yang Buang Bayinya di Depan Rumah Warga Cepu Blora

Polisi Tangkap Ibu yang Buang Bayinya di Depan Rumah Warga Cepu Blora

Regional
Ibu Negara Iriana Hadiri HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional di Kota Solo

Ibu Negara Iriana Hadiri HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional di Kota Solo

Regional
Detik-detik Liviya Selamatkan Diri dari Derasnya Banjir Bandang Lahar Sumbar

Detik-detik Liviya Selamatkan Diri dari Derasnya Banjir Bandang Lahar Sumbar

Regional
Pantau Wilayah dengan Bersepeda, Mbak Ita Telusuri Kali Semarang hingga Kawasan Pecinan

Pantau Wilayah dengan Bersepeda, Mbak Ita Telusuri Kali Semarang hingga Kawasan Pecinan

Regional
Sumsel Dikenal Jadi Daerah Zero Conflict, Pj Gubernur Minta Dukungan TNI Amankan Pilkada 2024

Sumsel Dikenal Jadi Daerah Zero Conflict, Pj Gubernur Minta Dukungan TNI Amankan Pilkada 2024

Regional
Optimis Raih Juara, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Kirim Peserta Andalan di  Jambore Nasional Kader PKK 2024

Optimis Raih Juara, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Kirim Peserta Andalan di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Kelenteng Tay Kak Sie Dibenahi, Mbak Ita: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan

Kelenteng Tay Kak Sie Dibenahi, Mbak Ita: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan

Regional
Calon Jemaah Haji Termuda di Siak Berusia 20 Tahun, Gantikan Ayah yang Meninggal

Calon Jemaah Haji Termuda di Siak Berusia 20 Tahun, Gantikan Ayah yang Meninggal

Regional
WN Australia Dilaporkan Istrinya karena Menikahi Wanita Lain di Manggarai Timur

WN Australia Dilaporkan Istrinya karena Menikahi Wanita Lain di Manggarai Timur

Regional
Atlet Taekwondo Nunukan Kembali Raih 5 Medali Emas di Pangkostrad Cup Jakarta

Atlet Taekwondo Nunukan Kembali Raih 5 Medali Emas di Pangkostrad Cup Jakarta

Regional
Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Regional
Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Regional
Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com