Petugas BNN saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengejar bandar besar yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Jaringan tersangka ini akan terus kami dalami,” jelasnya.
Baca juga: 6 Hari Jalani Rehab, Kondisi Balita di Samarinda yang Positif Sabu Membaik
Sedangkan tersangka Rizky Septian mendapatkan upah Rp 160 juta untuk mengantarkan 20 paket sabu seberat 20 kilogram tersebut. Perbuatan ini sudah dilakukannya sebanyak dua kali.
“Karena saya butuh uang sehingga mau mengantarkannya, satu paket diupah Rp 8 juta. Ada 20 paket yang harus diantar,” ujarnya.
Menurut Rizky, ia hanya menerima paket tersebut ketika memasuki wilayah Sumsel. Kemudian paket tersebut diantarkan sesuai pesanan dari bandar.
“Pengiriman pertama berlangsung sebelum lebaran kemarin sebanyak 16 paket. Ini yang kedua,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.