Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Perkim Muba Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Instalasi Air Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 22/06/2023, 13:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) inisial RO, ditahan pihak Kejaksaan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Selain RO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, NV juga ikut ditahan atas kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Muba Rizky Ramdhani mengatakan, mereka sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah RO mantan Kadis Perkim, mantan PPK Perkim NV, serta F dan I selaku rekanan.

Namun, penyidik hanya menahan dua tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar

“RO dan NV ditahan sejak tadi malam, untuk dua tersangka lagi F dan I akan menjalani pemeriksaan Senin depan. Namun bila tidak hadir atau mangkir akan dilakukan penahanan," kata Rizky, Rabu (22/6/2023).

Rizky menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Perkim Muba melaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan dengan menggunakan APBD Kabupaten dengan total nilai anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.

Dalam pelaksanaan tersebut, terdapat penyimpangan dimana satu dari item pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KV hingga waktu yang ditentukan belum terpasang.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan kepada pihak penyedia. Atas kejadian itu, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar berdasarkan perhitungan pihak inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Rp 6,9 Triliun, Eks Direktur Umum Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

Untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, penyidik akhirnya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Sekayu, Muba selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

“Ancaman Pidana penjara terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com